Kemenkes Targetkan Vaksinasi 225 Ribu Penyandang Disabilitas Selesai Bulan Oktober
FOTO ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

Makassar—Kementerian Kesehatan menargetkan penyelesaian vaksinasi COVID-19 untuk 225 ribu penyandang disabilitas di Pulau Jawa-Bali pada Oktober 2021.

"Pemerintah sedang memfokuskan percepatan pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok disabilitas   di enam provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati dikutip Antara, Sabtu, 14 Agustus.

Widyawati menjelaskan, vaksinasi bagi penyandang disabilitas menggunakan vaksin Sinopharm yang diperoleh melalui mekanisme hibah dari Raja Uni Emirat Arab sebanyak 450 ribu dosis.

“Vaksinasi diberikan melalui fasilitas pelayanan kesehatan dan sentra-sentra vaksinasi COVID-19,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, kata Widyawati, Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri untuk pendataan dan pendaftaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari kelompok sasaran disabilitas.

Kelompok disabilitas masuk ke dalam sasaran tahap ketiga, yaitu masyarakat rentan. Secara keseluruhan terdapat 562.242 target sasaran vaksinasi pada kelompok penyandang disabilitas di seluruh Indonesia.

Surat edaran Kemenkes

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menyebarkan surat edaran yang menyatakan penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.

“Tentunya kegiatan vaksinasi berjalan dengan adanya kerja sama dengan komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta untuk melakukan mobilisasi masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas, mendaftarkan, dan mengatur transportasi antar jemput masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelayanan vaksinasi COVID-19," katanya.

Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan. Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota.

“Semangat yang mau kita jaga di sini adalah seluruh masyarakat Indonesia terlindungi dari paparan COVID-19," katanya.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!