Sektor Perhotelan Mendominasi Laporan Pengaduan ke Disnaker Makassar
Kadisnaker Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan. ANTARA Foto/ HO/ Humas Disnaker Mks

Bagikan:

Makassar—Dalam dua bulan terakhir, laporan pengaduan yang masuk ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar didominasi permasalahan di sektor perhotelan dan perdagangan.

Hal itu dikemukakan Kadisnaker Kota Makassar Irwan Bangsawan di Makassar, Minggu 25 Juli.

Dia mengatakan, pihaknya telah menerima sebelas laporan sekaitan dengan persoalan ketenagakerjaan, terlebih pada saat pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Jumlah laporan yang masuk turut bertambah seiring adanya PPKM. Mulai pertengahan bulan Juni hingga Juli sudah ada 11 aduan," katanya.

Namun, lanjut dia, dalam satu aduan itu bukan satu orang saja, ada yang sampai 5 hingga puluhan pekerja.

Dari laporan yang masuk itu, mendominasi dari sektor usaha perhotelan dan perdagangan. Irwan menduga masih banyak laporan kasus yang belum sempat dilaporkan ke Disnaker Makassar untuk ditindaklanjuti.

Sementara yang sudah dilaporkan, sebagian besar sudah dirampungkan dan pihak Disnar sudah membantu memediasi hak-hak pekerja dan sudah dibayarkan.

Kendati demikian, diakui masih ada beberapa masalah yang belum selesai karena mediasinya cukup alot.

Berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan, Irwan meminta pekerja yang terdampak COVID-19 untuk segera melaporkan masalahnya ke Disnaker.

"Utamanya jika ada permasalahan pemutusan hubungan kerja hingga pemotongan upah secara sepihak tanpa pertimbangan dari kedua belah pihak," katanya.

Sektor usaha diminta beradaptasi

Sementara itu Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar Abdul Wahab Tahir mengatakan, seluruh sektor usaha diminta lebih beradaptasi dengan situasi saat ini.

Dia mengatakan, PPKM adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, namun itu menyebabkan hampir semua terdampak.

Berkaitan dengan hal tersebut, ia mengimbau agar dinas terkait lebih maksimal dalam bekerja membantu tenaga kerja ataupun institusi yang melapor, sehingga dapat dicarikan "Win-win solution" antarpihak. 

Ikuti info dan artikel lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!