Disnakertrans Sulsel Berhasil Rampungkan Sembilan Laporan THR 2021
Suasana penerimaan aduan di kantor Dinas Tenaga Kerja setempat di Makassar, Sulawesi Selatan. (Foto: Antara)

Bagikan:

MAKASSAR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan telah berhasil menyelesaikan sembilan dari 11 laporan yang diterima terkait dengan pelanggaran pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) Idul Fitri 2021.

"Kita terima 11 laporan dan sisa dua sementara belum terselesaikan dan sementara berlangsung," ungkap Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulsel M. Abdi Taufan Husni di Makassar, Senin 24 Mei.

Ia menyebut sembilan laporan yang terselesaikan telah menghasilkan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan terkait pembayaran THR, yang sebelumnya hanya dibayarkan separuh dan saat ini telah dibayar utuh oleh pihak perusahaan usai mediasi.

Berbeda dengan dua perusahaan yang belum terselesaikan, mereka belum sama sekali membayarkan THR para pekerjanya dengan alasan imbas pandemi COVID-19. Hal itu diketahui atas laporan para pekerja.

Sementara menurut Abdi, hal inilah yang perlu diketahui dan ditelusuri kebenarannya berdasarkan informasi yang sampai ke serikat pekerja maupun pekerja dua perusahaan tersebut.

"Pengaduan dari pekerja katanya COVID-19, makanya kami akan lihat di lapangan karena harus ada bukti dan inilah teman-teman lagi turun untuk menyelesaikan hal ini," ujar dia.

Dua laporan tersisa, yakni perusahaan perhotelan di Makassar dan perusahaan yang berada di Kawasan Industri Makassar (Kima).

"Sudah ada surat tugas, pengawas akan memanggil pekerjanya dan pihak perusahaan terkait hasil 'interview' pekerja. Terkait info ketidakberdayaan perusahaan tidak bayarkan THR," katanya.

Banyak mendapat laporan

Abdi mengaku Disnakertrans Sulsel banyak mendapat laporan, bahkan ada laporan yang diterima langsung dari Kementerian Tenaga Kerja dan selanjutnya ditindaklanjuti.

Selain itu, laporan pengaduan THR Idul Fitri 2021 berasal dari berbagai kabupaten/kota, seperti Kabupaten Gowa, dan Maros.

Abdi menjelaskan bahwa 11 laporan yang telah diterima dipastikan akan bertambah, sebab Kota Makassar telah menyampaikan bahwa terjadi pelanggaran pembayaran THR pada sejumlah perusahaan di Kota Makassar.

Disnakertrans Sulsel memiliki empat UPT pengawasan THR yang tersebar di Sulsel, yakni Kabupaten Maros, Bantaeng, Kota Palopo, dan Parepare.

"Kan ada beberapa laporan dari kabupaten/kota, jadi nanti kita serahkan ke mereka (UPT, red.) pelaporannya berdasarkan masing-masing area wilayahnya," kata Abdi.

Ikuti info dan berita lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!