MAKASSAR - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan Imran Jausi mengungkapkan terdapat 10 kabupaten/kota yang dijadwalkan akan menyelenggarakan tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di Kota Makassar.
"Ada 10 kabupaten/kota yang pendaftarnya akan ujian di CCC, termasuk Kota Makassar," sebut Imran Jausi di Makassar, Senin 12 Juli.
Kabupaten/kota yang dimaksud yakni Kota Makassar, Bulukumba, Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Pangkep, Wajo, Bone, Barru dan Sinjai. Pelaksanaan tes CPNS digelar di CCC (Celebes Convention Centre), termasuk formasi CPNS dari Pemprov Sulsel.
Imran mengemukakan CCC akan menampung peserta ujian dengan jumlah unit komputer sama yakni 500-600 orang pada setiap sesi dengan durasi sekitar 2 jam. Sehingga dimungkinkan setiap hari (Senin-Kamis) terdiri dari tiga sesi, sedangkan Jumat hanya tersedia dua sesi.
Maka pada tahun ini, diprediksi peserta CPNS dari 10 daerah yang akan menggunakan CCC sebanyak 40.000 hingga 50.000 orang, termasuk untuk pelamar formasi Pemprov Sulsel sehingga penggunaan ruangan juga diprediksi akan digunakan sekitar 25 hari lamanya.
"Sistem ini juga akan memudahkan pihak Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dalam melakukan pengawasan terhadap proses jalannya ujian. Tidak lagi keliling ke daerah-daerah," kata Imran.
Sudah disepakati semua pihak
Berada di masa pandemi COVID-19, Imran mengutarakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama pihak BKN, pemerintah daerah dan sejumlah pihak terkait penggunaan gedung. Semua pihak telah menyepakati beberapa skema protokol kesehatan sesuai standar BKN untuk pelaksanaan ujian CAT.
"Kita akan menggunakan protokol kesehatan sesuai yang ditentukan dari BKN, telah meminta izin ke Satgas COVID-19 di Makassar," ujarnya.
Sementara kuota peserta ujian, lanjut Imran, juga sesuai dengan kapasitas CCC yang telah dikurangi hingga 50 persen dari total kapasitas CCC yang bisa menampung 1000 unit komputer.
Sebelumnya, Imran menyampaikan bahwa penyewaan gedung milik Pemprov Sulsel yang digunakan untuk ujian CAT CPNS akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) dengan nominal Rp50.000 per orang sesuai standar BKN.
BACA JUGA:
Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!