Polres Makassar Ringkus Kawanan Perampok dan Pemerkosa Mahasiswi di Indekos
Tim Jatanras Polrestabes Makassar meringkus kawanan perampok yang sering memerkosa para korbannya. Kebanyakan korban pemerkosaan adalah mahasiswi (ANTARA)

Bagikan:

MAKASSAR - Tim Kejahatan dan Kekerasan Polrestabes Makassar menangkap kawanan perampok yang kerap memerkosa para korbannya. Korban pemerkosaan kebanyakan adalah mahasiswi.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul menjelaskan, rentetan laporan perampokan yang disertai pemerkosaan terhadap korban-korbannya itu membuat polisi bekerja keras untuk mengungkapnya.

"Ada beberapa laporan perampokan masuk disertai pemerkosaan. Beberapa lokasi kejadian itu ada kamera CCTV yang terpasang dan itulah yang menjadi awal pengungkapan kasus ini," ujarnya dikutip Antara, Senin, 7 Juni. 

Dia mengatakan, laporan terakhir yang masuk di Polsek Manggala pada 29 Mei langsung diselidiki Tim Jatanras Polrestabes Makassar.

Hasil penyelidikan di lokasi kejadian dan pemeriksaan saksi-saksi, anggota kemudian mendapatkan petunjuk dan dapat meringkus para pelakunya yang berjumlah empat orang.

Setelah ciri-ciri dan keberadan pelaku diketahui, petugas langsung mengejar mereka ke Galesong, Kabupaten Takalar, dan menangkap pelaku utama berinisal MR alias Caco.

"Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan menganalisa hasil rekaman CCTV-nya kemudian didapatkan petunjuk ciri-ciri pelakunya dan anggota bergerak cepat ke daerah Galesong di Kabupaten Takalar dan meringkus MR," katanya.

Setelah menangkap MR, polisi mengembangkan kasus itu dan menangkap tiga pelaku lainnya yakni lelaki AS (27), lelaki FA (27) dan lelaki YU (35) yang mempunyai peran mengumpulkan barang curian kemudian menjualnya.

Modus yang Sama

Dari hasil interogasi, keempat pelaku telah mencuri dengan kekerasan di 11 lokasi berbeda dengan modus yang sama, khususnya sasaran rumah kos yang dihuni oleh putri.

"Keempat pelaku mempunyai peran masing-masing, lelaki AS mencari lokasi, menggambar lokasi dan setelah itu menjaga keadaan atau situasi di luar. Selanjutnya, pelaku utama lelaki MR alias Caco masuk ke dalam rumah kos dan melakukan aksinya," katanya.

Atas aksinya itu, para tersangka akan dijerat dengan pasal 365, pasal 368 KUHP kemudian dugaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Ada pun barang bukti hasil curian yang disita dibeberapa TKP sebagian besar barang elektronik berupa smartphone termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku untuk mengancam korbannya. 

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!