Vonis Rizieq Diringankan Karena Tokoh Agama yang Dikagumi Umat, Politisi Demokrat: Hakim Membuat Perbedaan Manusia di Mata Hukum
Kolase Foto Rizieq Shihab (Foto: DOK VOI)

Bagikan:

Makassar— Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur meringankan vonis denda kepada Rizieq Shihab terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Megamendung. Alasan peringanan vonis karena Rizieq merupakan tokoh agama yang dikagumi umat.

Pertimbangan hakim ini mendapat kritik keras dari pegiat media sosial, Denny Siregar. Lewat akun Twitter-nya, Denny ingin hakim melihat kembali sepak terjang Rizieq selama ini.

"Kata hakim, Rizieq adalah tokoh agama yang dikagumi umat. Pengen rasanya kuputerin video Rizieq yang lagi maki2, lagi doa jelek, lagi menghina2," 

"Umat apanya? Umat kadrun iya.." sindir Denny pada @Dennysiregar7 dkutip Kamis, 27 Mei.

Hakim membedakan manusia di mata hukum

Hal senada juga diungkapkan Ferdinand Hutahaean. Mantan politisi Partai Demokrat yang aktif di media sosial ini menilai, pertimbangan hakim membuat setiap orang berbeda di mata hukum.

"Dengan ini, hakim telah membuat perbedaan manusia dimata hukum. Bahwa ternyata, tidak semua manusia sama didepan hukum, ini buktinya, tokoh agama dibedakan oleh hakim dimata hukum," tegas Ferdinand pada @FerdinandHaean3. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyebut terjadi diskriminasi dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Hal itu yang menjadi salah satu alasan bagi hakim hanya menjatuhkan sanksi denda dalam kasus Megamendung.

Pernyataan itu bermula ketika majelis hakim menyatakan beberapa hal pertimbangan dalam menentukan putusan dalam kasus tersebut. 

Majelis hakim menyinggung pemberian sanksi pidana penjara sebagai ultimum remedium tidak diperlukan lagi. Sehingga, usai menilik pelanggaran yang terjadi dibeberapa lokasi, Satgas COVID-19 telah menjatuhkan sanksi administratif dan sosial yang lebih humanis. 

"Telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi dalam NKRI yang mengagungkan negara hukum bukan negara kekuasaan," kata hakim dalam persidangan, Kamis, 27 Mei.

Majelis Hakim juga menyatakan, salah satu pertimbangan hanya memberi sanksi denda kepada eks pentolan Front Pembela Islam ini yakni tokoh umat yang dikagumi umat.

"Terdakwa adalah tokoh agama yang dikagumi umat. Diharapkan dapat menumbuhkan edukasi umat di kemudian hari untuk patuh pada aturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat," kata hakim. 

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!