KPK Panggil 8 Saksi Termasuk Kabag Sekretariat MKD DPR Terkait Kasus Suap
KPK (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil delapan saksi dalam kasus suap penghentian pengusutan perkara yang menjerat penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju. Salah satu saksi yang dipanggil adalah Kepala Bagian Sekretariat MKD DPR Chrysanthi Permatasari.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 24 Mei.

Selain Chrysanthi, KPK juga memeriksa staf hukum operasional Bank BCA Randy Bagas Prasetyo; Riski Cinde Awaliyah dan Agus Susanto yang merupakan wiraswasta; dua ibu rumah tangga Riefka Amalia dan Putri Amalia; serta mahasiswa bernama Nikodemus Roy Pattuju.

Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap delapan saksi tersebut. Namun, para saksi yang dipanggil biasanya diduga mengetahui perkara yang diusut.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Nama Wakil Ketua DPR muncul

Selain itu, dalam kasus ini nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin juga muncul. Dia disebut memperkenalkan Stepanus dan M Syahrial di rumah dinasnya. Politikus Partai Golkar ini diduga mengenal Stepanus dari ajudannya yang sama-sama dari Korps Bhayangkara.

Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat termasuk kantor Azis di Gedung DPR dan rumah pribadi serta rumah dinasnya. Dari penggeledahan tersebut penyidik menemukan dokumen dan barang lainnya yang diduga terkait dengan dugaan suap ini.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!