MAKASSAR - Puskesmas di sejumlah kecamatan di Provinsi Sulawesi Barat belum terakreditasi karena adanya bencana pandemi COVID-19.
"Puskesmas di Sulbar satupun belum ada yang terakreditasi, akibat terhambat adanya bencana pendemi COVID-19," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat drg Asran Masdy di Mamuju, Kamis 22 April.
BACA JUGA:
Ia menjelaskan sebelumnya pemerintah di Sulbar menargetkan sebanyak 10 puskesmas di Sulbar dilakukan akreditasi, namun hal tersebut akhirnya tidak dapat direalisasikan.
Menurut dia, karena puskesmas di Sulbar belum ada yang terakreditasi maka pelayanan kesehatan di Sulbar tidak mencapai target indeks kinerja utama (IKU) yang telah ditetapkan pemerintah.
Peraturan Menteri
Ia mengungkapkan ada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja instansi pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman evaluasi bimbingan penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja perangkat daerah.
Ia mengatakan regulasi tersebut membuat penetapan IKU dilaksanakan namun di Sulbar tidak tercapai karena puskesmas tidak terakreditasi.
Oleh karena itu akreditasi puskesmas akan terap dilaksanakan pemerintah untuk mencapai IKU.
"Akreditasi puskesmas bertujuan agar puskesmas dapat menjalankan fungsinya secara optimal dengan memperbaiki kinerja pelayanan, proses pelayanan, serta meningkatkan sumber daya tenaga medisnya," katanya.
Ia mengatakan, akreditasi juga bertujuan untuk meningkatkan mutu, peningkatan manajemen risiko dan keselamatan pasien di puskesmas serta meningkatkan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu.
Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!