MAKASSAR - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan mencatat sebanyak 1.958 warga negara asing (WNA) tinggal di provinsi tersebut hingga awal Ramadhan 1422 Hijriah.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida, di Makassar, Kamis 15 April, menyebutkan data yang tercatat untuk semua warga negara asing (WNA) yang tinggal di Sulsel per 14 April 2021 sudah mencapai 1.958 orang.
BACA JUGA:
"Semua WNA itu berasal dari 13 negara. Lima negara dari Benua Afrika dan delapan negara dari Benua Asia. Mereka semua ini tersebar di 20 rumah singgah atau community house," ujarnya.
Dodi merincikan, 1.091 orang berasal dari Afghanistan, Somalia 149 orang, Myanmar 154 orang, dan sisanya sebanyak 604 orang berasal dari Sudan, Ethiopia, Eritrea, Mesir, Iran, Irak, Pakistan, Srilanka, Palestina, dan Yaman.
Dodi Karnida melaporkan jumlah orang asing itu setelah mengikuti sosialisasi virtual dengan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian terkait dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.0737-GR.01.01 tentang Optimalisasi Pengawasan Administratif Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Pengawasan terhadap orang asing tetap berjalan
Ia menjelaskan, inti dari sosialisasi tersebut, meski masih masa pandemi COVID-19, tetapi pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di seluruh wilayah Indonesia harus tetap dijalankan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Sosialisasi diikuti seluruh satuan kerja keimigrasian di Indonesia, yaitu kantor imigrasi, rumah detensi imigrasi, dan divisi keimigrasian serta dosen-dosen Politeknik Keimigrasian," katanya pula.
Lebih lanjut, ia mengutarakan bahwa data orang asing sebanyak 1.958 itu adalah data orang pada keimigrasian Kanim Makassar, Parepare, dan Palopo.
Adapun data pengungsi berasal dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar. Sedangkan orang asing yang ada di Sulawesi Selatan tetapi belum pernah memperpanjang izin tinggal di kantor imigrasi di Sulawesi Selatan, datanya tidak tercatat.
"Ada orang asing yang tinggal di Sulawesi Selatan tapi tidak terdata pada kami melainkan pada kanim tempat mereka memohon izin tinggalnya, misalnya di Surabaya atau Medan. Selama izin tinggalnya masih berlaku, mereka bebas untuk melakukan perjalanan ke seluruh wilayah Indonesia," ujarnya lagi.
Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!