MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Nusa Tenggara Timur, yang berbatasan dengan Timor Leste melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara China bernama Fang Hanjun yang merupakan seorang mantan narapidana yang telah rampung menjalani hukuman Lapas Kelas IIB Atambua.
"Semalam tim dari imigrasi Atambua sudah mengantar yang bersangkutan ke Kupang dan sudah tiba di Kupang, dilanjutkan pemeriksaan PCR kepada WN China lalu tes cepat antigen kepada dua petugas yang mengantar WN China itu ke Jakarta," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Atambua K.A. Halim di Kupang, Kamis 3 Februari.
Sebelumnya Fanf Hanjun ditahan oleh pihak Imigrasi dan Kepolisian di Atambua saat hendak membawa satu koper handphone masuk ke Indonesia melalui Atambua pada Januari 2020 lalu.
Fang Hanjun terbukti melanggar Pasal 102 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan menjalani masa hukuman selama 2 tahun 6 bulan di Lapas Kelas IIB Atambua sejak 2020 lalu hingga bebas pada Selasa 1 Februari lalu.
Ditahan sementara selama dua hari satu malam
Setelah selesai menjalani masa tahanan, Fanf Hanjun selanjutnya dijemput oleh petugas imigrasi dan dibawa untuk ditahan sementara di ruang detensi selama dua hari satu malam sambil menunggu proses pendeportasian.
Hal ini, jelas Halim, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Halim menjelaskan bahwa data Fanf Hanjun sendiri sudah diinput ke dalam aplikasi Nyidakim dan juga pengajuan surat permohonan cekal yang kemudian akan diinput ke dalam Cekal daring.