SULAWESI SELATAN – Ustaz Yahya Waloni kini adalah orang yang dikecam masyarakat karena sering melakukan ceramah yang kontroversial, salah satunya adalah kesengajaannya menabrak seekor anjing tidak bersalah.
Dengan sadar dan bangga melalui akun YouTube Hadits TV, Yahya Waloni menceritakan pengalaman menabrak seekor anjing pada Sabtu 13 Februari 2021 silam.
BACA JUGA:
Ustaz Yahya Waloni Sengaja Tabrak Anjing
Yahya Waloni menabrak anjing ketika berada dirinya berada di sekitar wilayah perbatasan antara Riau dan Jambi, tepatnya di Kecamatan Kemuning. Dirinya mengaku pada waktu itu hendak berangkat ke lokasi ceramah.
Kemudian di tengah perjalanan Ustaz Yahya Waloni melihat seekor anjing dan menabraknya hingga kakinya pincang. Alasan dia menabrak lantaran anjing adalah binatang yang memiliki najis.
"Kutabrak juga seekor anjing, enggak tahu punya siapa. Dia lari pincang kakinya. Kalau kambing masih saya rem, tapi kulihat anjing, najis kutembak satu yang paling depan," akunya.
Terkait dengan polemik tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menjelaskan jika tindakan Ustaz Yahya Waloni dapat termasuk dalam pelanggaran Pasal 406 ayat 2 KUHP.
Menurut Ahmad pasal pelanggaran tersebut dapat diberikan sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
"Orang yang menabrak anjing, itu ada di Pasal 406 ayat 2 KUHP yang berbunyi antara lain dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh rusa atau menghilangkan hewan yang sebagai milik orang lain," jelas Suparji.
Namun Ahmad menjelaskan jika untuk menerapkan pasal tersebut, Ustaz Yahya Waloni harus memenuhi dua unsur kesengajaan dan melawan hukum. Hal tersebut lantaran dalam Pasal 406 KUHP menggunakan frasa tersebut
"Berarti itu harus dibuktikan apakah ada unsur kesengajaan kemudian melawan hukum yang artinya melawan peraturan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.
Ahmad menjelaskan yang dimaksud dengan ‘sengaja’ adalah adanya niat jahat atau dengan kata lain menghendaki dan mengetahui perbuatannya. Menghendaki berarti ingin membunuh dan mengetahui lebih pada mengerti akibat yang terjadi.
"Menghendaki artinya untuk membunuh, mengetahui akibatnya akan terbunuh. Jadi ini yang harus dikonstruksikan," imbuhnya.
Selain ceramah kontroversi Ustaz Yahya Waloni, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!