Penangkapan Waloni Diduga Karena Hina Injil, Ali Ngabalin Beri 'Tausiyah': Belajar Banyak Kalau Mau Berdakwah
Tenaga Ahli Utama Kedeputian Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin/ Antara

Bagikan:

MAKASSAR - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menangkapi penangkapan Yahya Waloni atas kasus dugaan penistaan agama.

Melalui akun Twitternya, Ngabalin menyuruh Yahya lebih banyak belajar dalam berdakwah, sehingga tak terseret dalam kasus hukum.

"Yahya apa kabar ngana dinda? Belajar yg banyak klu msh mau berdakwah, salam pe Nur Sugi bilang dari bang ali," kata Ngabalin dalam akun @AliNgabalinNew pada Jumat, 27 Agustus.

Ngabalin menganggap, penangkapan Yahya oleh Bareskrim Polri telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, paham radikalisme harus dibersihkan di Indonesia.

"BARESKRIM tks tlh melaksanakan amanah UU. Negeri kt hrs bersih dr pengaruh FUNDAMENTALIS&RADIKALISME kampungan," lanjut dia. 

Laporan dari masyarakat

Diketahui sebelumnya, polisi melakukan penangkapan terhadap Ustaz Yahya Waloni berdasarkan laporan dari masyarakat. Dalam laporan tersebut, ceramah Yahya Waloni yang diunggah di media sosial disebut telah menistakan agama.

"Yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan suatu tindak pidana berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah melalui video di akun Youtube Tri Datu," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan.

Laporan kepada Yahya Waloni, kata Rusdi, dilakukan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme yang menilai ceramahnya menghina Injil. Laporan itupun teregistrasi dengan nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 april 2021.

"Yang berangkutan disangkakan dengan beberapa pasal antara lain dari Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 juntco Pasal 45 a ayat 2. Di mana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA," ujar Rusdi.

"Dan juga disangkakan Pasal 156 a KUHP itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," sambung dia.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!