MAKASSAR - Kuasa Hukum Irjen Pol Ferdy Sambo, Irwan Irawan mengimbau pihak penyidik untuk menindaklanjuti laporan kasus pelecehan seksual yang menimpa Putri Candrawati untuk mengungkap motif kematian Brigadir J.
"Kami juga berharap ada proses penyidikan atas laporan yang telah kami buat terkait dengan adanya dugaan pelecehan itu. Kita juga berharap ditindaklanjuti juga, supaya terlihat motif di balik ini," kata Irwan saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Agustus.
BACA JUGA:
-
| BERITA
80 Pertanyaan untuk Putri Candrawathi yang Bicara Soal Pelecehan di Magelang
27 Agustus 2022, 12:56
Irwan juga menyebutkan bila mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bersedia dijadikan saksi terkait kasus pelecehan yang dialami istrinya tersebut.
"Ini kaitannya proses penyelidikan, mau bersedia atau enggak, harus diproses terkait laporan pelecehan itu kan. Bukan masalah bersedia dan tidak bersedia. Harus bersedialah. Ini kaitannya dengan kewajiban hukum dari warga negara, kalau ada peristiwa pidana harus berkewajiban," tutupnya.
Tim Khusus Polri akan evaluasi penanganan laporan polisi
Sebelumnya diinfokan, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan Tim Khusus Polri akan mengevaluasi penanganan laporan polisi (LP) yang dilayangkan oleh istri Irjen Ferdy Sambo Putri Chandrawati (PC) dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Polda Metro Jaya.
"Kami juga dari Timsus mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan LP limpahan dari Polres ke Polda Metro," kata Agus dalam jumpa pers perkembangan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Kamis, 4 Agustus.
Kabareskrim menyebutkan penyidikan yang dilaksanakan oleh jajaran Bareskrim Polri terhadap laporan polisi yang dilakukan oleh keluarga Brigadir Yosua, dan laporan polisi limpahan dari Polda Metro Jaya berisi laporan dari Putri Chandrawathi Ferdy Sambo tentang pelecehan dan laporan ancaman pembunuhan dari Bharada E.
Memang dua laporan polisi yang ditangani oleh Polda Metro Jaya yakni laporan dari Putri Chandrawathi Ferdy Sambo dan Bharada E. Sebelumnya laporan tersebut ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada tahap penyelidikan awal. Selanjutnya ditarik ke Polda Metro Jaya, belakangan diambil alih oleh Bareskrim Polri.