MAKASSAR - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hingga saat ini belum dimintai keterangan olah tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Alasannya, tim penyidik masih meneliti berkas kasus yang diserahkan Polda Metro Jaya tersebut.
"Penyidik lagi meneliti kelengkapan berkas perkara limpahan dari Polda Metro Jaya," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Ardianto saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Agustus.
Penelitian berkas pelimpahan harus dilakukan. Tujuannya, untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus.
Sedianya, Putri Candrawathi sempat membuat laporan atas dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.
Timsus dan Inspektorat Khusus sudah jalani penyidikan
Agus melanjutkan, nantinya penyidik akan menugaskan tim khusus untuk mengaudit hasil penyidikan yang sudah dijalankan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kemungkinan penyidik akan minta audit oleh timsus untuk progresnya," kata Agus.
Dalam penanganan rangkaian kasus ini, timsus dan Inspektorat Khusus (irsus) telah menjalani penyidikan.
Bharada E pun ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Selain itu, irsus juga sudah melakukan pemeriksaan kepada 25 personel Polri. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J. Bahkan, tiga di antaranya dari puluhan personel itu merupakan jenderal bintang satu atau Brigjen.