Tersangka Kecelakaan KM Cahaya Arafah Sudah Ditetapkan, Pemilik Kapal Masih Bebas
Tim SAR saat hari kedua pencarian korban tenggelamnya KM Cahaya Arafah di perairan Tokaka, Halmahera Selatan. (Antara)

Bagikan:

MAKASSAR - Ditpolairud Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) menentukan jadwal pemeriksaan terhadap IS, pemilik Kapal Motor (KM) Cahaya Arafah yang tenggelam di perairan Tokaka, Halmahera Selatan pada 18 Juli 2022.

"Rencananya hari ini dipanggil kembali," kata Kanit ll Si Sidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut Ipda Adegair Ibrahim, di Ternate, Selasa 2 Agustus.

Pemanggilan dilakukan setelah nakhoda kapal berinisial AN ditetapkan menjadi tersangka. AN langsung ditahan dengan status tahanan yang dititipkan di Rutan Kelas llB Ternate pada Senin 1 Agustus, kemarin.

"Untuk satu tersangka lainnya, yakni selaku pemilik kapal berinisial IS rencananya hari ini bakal dipanggil kembali oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan kembali dan ditentukan status penahanannya," ujarnya disitat Antara.

Kemungkinan ada tersangka lain

Dia menambahkan, dalam penyidikan kasus tersebut pihaknya bakal terus melakukan pendalaman lagi dan kemungkinan masih ada tersangka lain lagi.

"Intinya proses ini kami lakukan pendalaman lagi dan masih tetap berjalan. Kemungkinan masih ada tersangka lain lagi," tuturnya.

AN dan Is resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditpolairud Polda Malut imbas kecelakaan KM Cahaya Arafah berujung meninggalnya 10 orang dan 1 lainnya dilaporkan hilang.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan pemeriksaan sebanyak 12 saksi, dan menurut penyidik penetapan kedua tersangka ini karena dianggap telah memenuhi unsur.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 302 ayat (1) (2) dan (3), juncto, Pasal 117 dan Pasal 310, Pasal 312 juncto Pasal 145 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 juncto Pasal 155 ayat (1) ke (1) KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal ini hingga maksimal 10 tahun penjara.