Menaker Ida Fauziyah Sebutkan Alasan Sebenarnya Indonesia Hentikan Penempatan Pekerja Migran ke Malaysia
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: ANTARA)

Bagikan:

MAKASSAR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan alasan Indonesia menyetop sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Malaysia.

Ida menjelaskan, hal ini karena Negeri Jiran tersebut melanggar nota kesepahaman (MoU) untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system).

Pemerintah Indonesia dan Malaysia, kata Ida, telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Sektor Domestik di Malaysia pada tanggal 1 April 2022.

Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan oleh Presiden RI, Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia, Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob.

Menurut Ida, MoU tersebut adalah bentuk iktikad baik kedua negara untuk melindungi pekerja sektor domestik yang bekerja di Malaysia dan menjadi satu-satunya mekanisme resmi untuk merekrut dan menempatkan pekerja sektor domestik di Malaysia.

Namun, kata Ida, perwakilan Indonesia di Malaysia mendapatkan bukti bahwa Malaysia masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disekapati bersama oleh kedua negara, yaitu system maid online (SMO) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigresen Malaysia.

"Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system," kata Ida, dikutip Jumat, 15 Juli.

Posisi PMI rentan tereksploitasi

Lebih lanjut, Ida mengatakan, penggunaan SMO tersebut membuat posisi PMI menjadi rentan tereksploitasi, karena tidak sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.

"Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penemptan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI," tuturnya.

Ida menjelaskan, keputusan penghentian pekerja sektor domestik ke Malaysia ini telah diungkapkan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.

Berdasarkan hasil pemantauan KBRI Kuala Lumpur, lanjut Ida, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia telah menerbitkan pernyataan media pada 13 Juli lalu, di mana Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia akan segera mengadakan pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia, guna membahas persoalan tersebut.

Karena itu, Ida mengaku optimistis hasil pembahasan antara kedua kementerian tersebut akan berjalan dengan produktif dan memberi hasil yang positif.

Sehingga kesepakatan sebagaimana tercantum dalam MoU dapat terimplementasi dengan baik.

"Kami mengharapkan hasil positif dari pembahasan antara Kementerian Sumber Daya Manusia dan Kementerian Dalam Negeri Malaysia, sehingga apa yang telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia dapat berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.