MAKASSAR - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah semestinya melewati pertemuan tiga pihak.
Dengan kata lain, ada pembicaraan yang melibatkan pemerintah, para pekerja dan pengusahanya. Sebab menurutnya, dengan adanya trilateral itu akan dicapai kesepakatan.
BACA JUGA:
"Memang tentu tidak semua memuaskan semua pihak. Berapa pun misalnya kenaikan itu tentu para pekerja kita minta ditambah lagi. Begitu pun dengan para pengusaha pasti dianggap agak susah di tengah situasi ekonomi yang sulit sekarang ini. Jadi semua ini harus dijaga bagaimana caranya supaya kepentingan pekerjanya dapat, kepentingan pengusahanya dapat," ujar Saleh di gedung DPR, Senin, 22 November.
"Nah yang melakukan itu siapa? Ya pemerintah, karena pemerintah ada di dalam trilateral meeting itu. Jadi saya kira itu yang harus kita tekankan," tambahnya.
Terkait penetapan yang ditentukan oleh Pemprov DKI Jakarta, Saleh menilai, harus dikomunikasikan dengan baik. Baik dari segi organisasinya ataupun bagi para pekerja.
"Jadi serikat pekerja, organisasinya harus tahu supaya bisa mensosialisasikannya di tengah-tengah masyarakat begitu," katanya
Tiga unsur penting
Guna keadilan, Saleh menyarankan agar tiga unsur yakni pemerintah, perusahaan dan pekerjanya mau duduk bersama.
"Pemerintah ada di tengah. Pemerintah nggak boleh ke kiri, nggak boleh ke kanan. Dia harus di tengah untuk jaga apa? Jaga kepentingan pekerja, jaga kepentingan pengusaha. Bayangin kalo pengusahanya nggak mau investasi, siapa yang rugi? Rugi pemerintah, rugi pekerja. Kalau pekerjanya mogok dan ribut, yang rugi siapa? Ya kita semua rugi. Nah, ini yang harus dijaga makanya harus ada pertemuan itu," sebutnya.
Menurut Saleh, Kementerian Ketenagakerjaan telah cukup progresif karena sudah mengumumkan kenaikan UMP lebih dulu. Artinya, kata dia, Kemenaker sudah mencoba menginisiasi di depan dan sudah memutuskan 1,09 persen secara rata-rata nasional.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan rata-rata kenaikan upah minimum (UM) secara nasional mencapai 1,09 persen tahun depan. Angka itu diperoleh dengan mendayagunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!