MAKASSAR - Fahri Fadilah Nur Rizki (21) gagal dalam proses seleksi penerimaan Bintara karena dinyatakan menderita buta warna parsial. Polri mengatakan syarat mutlak anggota Polri tak boleh mengalami kelainan itu karena berhubungan dengan tugas sebagai penegak hukum.
"Polisi bisa ditempatkan di satuan kerja (satker) manapun, (misalnya, red) Reserse, Brimob, Lalu Lintas, Dokkes dan lainnya," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat, 3 Juni.
BACA JUGA:
Gatot pun mencontohkan, sebagai anggota Polri yang bertugas di bidang reserse harus bisa membedakan semua warna. Sebab, akan bersinggungan dengan alat bukti.
Terlebih, alat bukti merupakan salah satu dasar dalam proses pengungkapan perkara, baik untuk menetapkan tersangka dan lain sebagainya.
"Sehingga pada saat sebagai penyidik atau saksi di persidangan bisa membedakan warna tersebut terutama warna merah, hijau dan coklat," ungkap Gatot.
Anggota Polri tak boleh buta warna parsial
Kemudian anggota Polri yang bertugas di Brimob dan Shabara pun juga tak boleh menderita buta warna parsial.
Sebab, jika nantinya ditugaskan ke hutan dalam misi tertentu, anggota yang menderita kelainan itu akan kesulitan. Sehingga, tak akan maksimal menjalankan tugas.
"Polisi yang ditempatkan di pasukan Brimob dan Shabara untuk kondisi di hutan atau lapangan dengan warna yang banyak atau warna-warni akan menjadi kebingungan untuk membedakan warna terutama cokelat dan hijau," kata Gatot.
Fahri Fadilah Nur Rizki merupakan calon siswa Bintara Polri. Dia viral karena mengaku ada kejanggalan dalam penerimaan siswa Bintara Polri di Polda Metro Jaya yang dijalaninya.
Kejanggalan itu karena namanya tiba-tiba diganti dengan peserta lain. Padahal, dia berada di peringkat 35 dari 1.200 calon siswa Bintara.
Bahkan, dia menyebut seolah sengaja digagalkan dalam ujian tersebut. Alasannya, karena menderita buta warna parsial.