MAKASSAR - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Juli mendatang akan mencairkan tambahan penghasilan atau gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kita sudah siap. Tapi, Juli baru dibayar. Kita upayakan sebelum anak masuk sekolah," ujar Kepala BKAD Pemkot Makassar, Muh Dakhlan kepada wartawan saat dihubungi, dilansir Antara, Selasa, 24 Mei.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Berita Makassar Terkini: untuk Tanggulangi Banjir, Makassar Disarankan Bikin Sumur Resapan
21 Februari 2022, 13:04 -
| BERITA
Wali Kota Makassar Danny Pomanto Duga Alokasi Gaji Honorer Digelembungkan OPD
05 November 2021, 13:56
Anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN lingkup Pemkot Makassar diperkirakan senilai Rp43 miliar lebih, atau hampir sama anggarannya pada pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah atau besarannya satu bulan gaji.
Begitu pula untuk Tunjangan Kinerja (tukin) 50 persen yang sempat tertunda akan dibayarkan. Namun demikian, teknis pencairan, kata Dakhlan, masih menunggu surat permintaan dari tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, serta akan dibuatkan surat perintah pembayaran melalui Peraturan Wali Kota atau Perwali.
"Itu (tukin) juga masuk, ada di PP (Peraturan Pemerintah) dan kita sudah tindaklanjuti dalam bentuk Perwali. Mengenai proses pembayarannya, nanti kita rapatkan dengan TPAD soal 50 persen itu tadi," ujarnya.
TPP THR ASN masih akan dirapatkan
Mengenai soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) THR ASN, jelas dia, juga belum dibayarkan dan masih akan dirapatkan kembali bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Makassar.
"Mungkin Jumat ini kita rapatkan. Kalau ada kesepakatan dengan TAPD, kita bayarkan sekalian, juga akan dibahas TPP untuk gaji ke-13," tuturnya.
Sedangkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga akan ikut mendapatkan gaji ke-13. Karena Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bekerja pada 1 Maret 2022.
"Kalau PPPK juga dapat (gaji ke-13) sebab ada TMT-nya, itu terhitung mulai 1 Maret kemarin," ujar dia menambahkan.
Pemberian gaji 13 tersebut bagi ASN, sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022. Penerimanya merupakan ASN, pensiunan, maupun penerima lainnya seperti PPPK.