Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara, termasuk ASN, TNI, Polri, serta pensiunan, akan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2025 guna membantu pegawai negeri menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru sekolah.

"THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025," ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 11 Maret.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo. Pemberian THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan para hakim.

Bagi ASN daerah, besaran THR dan gaji ke-13 diberikan dengan skema serupa ASN pusat, namun tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni tahun 2025," kata Prabowo.

Selain kebijakan THR dan gaji ke-13, pemerintah juga mengeluarkan berbagai stimulus untuk meringankan beban masyarakat selama Ramadhan dan Idulfitri, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol, serta bonus hari raya bagi pengemudi ojek daring dan kurir.

Presiden berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat menghadapi tingginya kebutuhan selama bulan suci Ramadan dan libur Lebaran.