MAKASSAR - Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno dilaporkan Pegiat media sosial Ade Armando ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.
“Sudah, sudah ada LP-nya (LP, red)," ujar kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo kepada wartawan, Selasa, 19 April.
Dalam pelaporan yang diterima Polda Metro Jaya, pada Senin, 18 April, Eddy dilaporkan mencemarkan nama baik Ade Armando karena menudingnya sebagai penista agama.
"Pencemaran nama baik, fitnah, terus berita bohong," kata Andi.
Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.
Tuding Ade Armando penista agama di Twitter
Dalam pelaporan itu, pihak terlapor dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Sebagai informasi, Eddy Soeparno sempat menulis inisial AA diakun Twitternya sebagai penista agama. Berikut ini, isi cuitan Eddy;
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," tulis @eddy_soeparno pada 12 April 2022.