MAKASSAR - Aktor senior, Jamal Mirdad dipolisikan karena kasus dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya. Diduga dia terlibat dalam penipuan dan penggelapan pembelian rumah di kawasan Sawangan, Depok.
"Benar kita menerima pelaporan terhadap Jamal Mirdad," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 25 Februari.
Dalam kasus ini, pelapor diketahui bernama Firdaus Nuzula. Permasalahan ini berawal ketika pelapor terlibat dalam jual-beli rumah milik Jamal Mirdad seharga Rp490 juta.
"Pelapor menerangkan bahwa pelapor membeli rumah milik terlapor dengan luas 150 meter persegi seharga Rp490 juta," kata Zulpan.
SHM rumah belum diserahkan
Namun, setelah pembayaran telah lunas, Jamal Mirdad tak kunjung menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) rumah tersebut. Bahkan, pelapor sudah berupaya menjalin komunikasi hingga mengirimkan somasi.
"Hingga dibuatkan laporan ini tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan masalah tersebut dan terlapor sulit dihubungi," kata Zulpan.
Ada pun, laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam pelaporan itu, Jamal Mirdad diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!