MAKASSAR - Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso menyatakan puas terhadap dua saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Dokter Tirta dan ayahanda Jerinx, I Wayan Arjuno, semakin memberi titik terang tentang sosok Adam Deni yang sebenarnya.
Dalam persidangan, I Wayan Arjuno mengungkapkan kalau dirinya sempat bertemu dengan Adam Deni di Hotel Raffles untuk dapat menyelesaikan permasalahan anaknya dengan Adam Deni.
BACA JUGA:
"Saya tanyakan gimana jalan keluarnya. Pertama, ini Rp15 miliar, tapi bisa nego. Dia Adam Deni yang minta seperti itu. Berarti ada nego," tutur Arjono, dalam persidangan.
Arjono terus berupaya mendapatkan kesepakatan damai dengan Adam Deni demi sang anak. Namun, dia meminta uang yang tak disanggupi Arjono. "Rp10 Miliar bisa? (ucap Adam Deni). Akhirnya, kami kan enggak punya uang. Kami tidak ada uang seperti itu. Artinya, memang tidak bisa. Akhirnya mediasi itu tidak tercapai karena tidak ada uang sebanyak itu," katanya.
Berdasarkan fakta-fakta yang diungkap oleh saksi yang dibawa Sugeng hari ini, secara tegas ia menyimpulkan jika sosok Adam Deni adalah seorang pemeras.
"Pak Arjono mendengar sendiri, melihat, bertemu dan bahwa dia minta Rp15 M nego bisa Rp10 M untuk berikan permintaan maaf tertulis. Minta Rp300 juta ditawar Rp70 juta surat (damai) tidak diberikan. Memang tipikal saudara Adam Deni ini adalah tipikal pemeras, saya katakan tegas dan dia ditangkap juga terkait dengan itu," kata Sugeng, usai persidangan.
Modus Adam Deni untuk viral dan diundang podcast
Selain itu, Wayan Gendo, juga sebagai kuasa hukum Jerinx menjelaskan jika modus Adam Deni melaporkan Jerinx bertujuan untuk viral dan diundang ke podcast ternama di Tanah Air.
"Memang salah satu fakta yang tak terbantahkan yang mengupload, yang meyebarluaskan mengenai percakapan Adam Deni dan Jerinx adalah Adam Deni dan tujuannya agar viral serta diundang oleh podcast Deddy Corbuzier dan Deny Sumargo, itu diakui sendiri oleh Tirta berdasarkan chat-chatnya. Ini dapat membuktikan bahwa sosok Adam Deni adalah figur yang tercela sebagai pelapor. Diharapkan majelis Hakim bisa mempertimbangkannya," ucap Wayan Gendo.
Sidang selanjutnya akan kembali dilaksanakan pada Senin 14 Februari dengan agenda menyaksikan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum dan juga Penasehat Hukum Jerinx.