MAKASSAR - Anggota dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Hakim mengimbau pemerintah untuk membatalkan rencana penambangan batu andesit dengan luas 124 hektare di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah (Jateng).
Menurutnya, pemerintah perlu menjalankan kajian ekologi dan analisis dampak lingkungan yang komprehensif sebagai dasar rencana penambangan andesit di Desa Wadas. Apakah, penambangan itu layak dilanjutkan atau lebih baik dibatalkan.
Jika berdampak pada kerusakan lingkungan hidup di Desa Wadas dan sekitarnya, Wakil Ketua Komisi II DPR itu meminta pemerintah untuk menyetop kegiatan tersebut.
"Saya minta pemerintah berbesar hati membatalkan rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas," ujar Luqman Hakim dalam keterangan yang diterima VOI, Kamis, 10 Februari.
Sebaliknya, lanjut Wasekjen PKB itu, jika hasil kajian menyatakan penambangan batu andesit di Desa Wadas layak dilanjutkan, maka jangan ada upaya paksa merampas tanah rakyat oleh pihak mana pun. Dia menyatakan, hak rakyat atas kepemilikan tanah harus dihormati dan dilindungi.
Haram hukumnya merampas tanah rakyat
Ketua PP GP Ansor itu pun menyinggung soal hasil Muktamar NU ke-34 bahwa haram hukumnya merampas tanah rakyat. Oleh sebab itu, Luqman mengingatkan, proses pembebasan lahan harus dijalankan dengan cara musyawarah dengan menjamin keuntungan sebesar-besarnya bagi rakyat yang memiliki hak atas tanah.
"Muktamar ke-34 NU memutuskan, haram hukumnya merampas tanah rakyat meskipun untuk dan atas nama kepentingan negara," tegas Luqman.
Legislator PKB Dapil VI Jateng itu juga menyarankan, agar seluruh kegiatan yang berhubungan dengan rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas segera dihentikan. Supaya masalah di desa tersebut dapat dirampungkan dengan lapang.
"Agar warga di sana dapat kembali hidup dan beribadah dengan tenang dan anak-anak bisa kembali bersekolah dengan riang gembira," demikian Luqman Hakim.
Sebelumnya, ribuan personel aparat kepolisian dari Polda Jawa Tengah mengepung Desa Wadas, pada Selasa, 8 Februari. Polisi meng-klaim mendapat perintah mendampingi BPN melakukan pengukuran lahan untuk proyek pembangunan Bendungan Bener.