Diperiksa Polisi, Berikut Tampang Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru
Polisi menginterogasi FH (Foto: Antara)

Bagikan:

MAKASSAR - Pria berinisial FH sempat membuat kehebohan karena perbuatannya yang sengaja menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru. Malam tadi, Polda Yogyakarta berhasil menangkap FH.

Kabid Humas Polda Yogyakarta, Kombes Yuliyanto, menjelaskan penangkapan FH terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Yang bersangkutan diamankan di jalan pada area Kecamatan Banguntapan," kata Yuliyanto, Jumat 14 Januari.

Sedangkan Polda Yogyakarta menjadi tim backup dalam proses penangkapan. Ketika disergap, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Dibawa ke Polda Jatim

Bersama dengan personel Polda Jawa Timur, polisi selanjutnya membawa FH ke Polsek Banguntapan untuk diinterogasi awal. Dari gambar yang diterima, FH terlihat sedang duduk di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Polsek Banguntapan.

"Pria tersebut dibawa ke Polda Jatim dalam kondisi aman," tutur Yuliyanto.

Sebelumnya, video seseorang mengenakan rompi hitam memaki pemakaian sesajen di kawasan Gunung Semeru. Dalam video tersebut, dia membuang sesajen di depannya, bahkan ada pula yang ditendang oleh pria tersebut.

Polisi juga geram dengan perbuatan intoleransi yang dilakukan FH di lokasi bencana Gunung Semeru. Selain itu, pihak kepolisian juga akan memburu pihak penyebar video tersebut.

Dijerat pasal ujaran kebencian dan penghinaan

Pelaku intoleransi itu dapat dijerat dengan pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan yaitu yang barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan warga negara Indonesia dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara dan denda.

Sedangkan mengenai penyebaran video yang viral itu dapat dijerat dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyebutkan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian permusuhan terhadap individu atau kelompok warga masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan golongan tertentu ancamannya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp1 miliar.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!