Jaksa Tuntut Hukuman Mati bagi Pemerkosa 13 Santriwati, Hidayat Nur Wahid: Instrumen Hukum Sudah Memadai!
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

MAKASSAR - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyatakan dukungannya terhadap tuntutan hukuman mati kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan. Menurutnya, tuntutan jaksa tersebut adalah upaya untuk menyatakan ketegasan hukum yang berkeadilan.

"Dan juga membuat efek jera kepada pelaku dan pihak-pihak lain agar tidak melakukan perbuatan serupa," ujar Hidayat Nur Wahid (HNW) di Jakarta, Rabu, 12 Januari. 

Menurut politikus senior PKS itu, tuntutan hukuman terberat adalah aspirasi masyarakat luas sebagai bentuk pemberlakuan hukum yang tegas dan adil. Terlebih, kata HNW, karena terdakwa melakukan pelanggaran hukum negara dan hukum agama terhadap 13 santriwati yang masih di bawah umur. Bahkan dalam waktu yang panjang dan berkali-kali. 

"Padahal semestinya para santriwati itu dilindungi dan diberikan pendidikan bagi masa depan kehidupannya. Hormat kepada Jaksa penuntut umum yang berani menuntut dengan tuntutan terberat," tegasnya.

Pentingnya kewibawaan serta keadilan hukum

Selanjutnya, sambung HNW, penting bagi majelis Hakim untuk dapat menimbang secara jernih dan menghadirkan kewibawaan serta keadilan hukum, dengan melaksanakan tuntutan hukuman mati tersebut.

Menurutnya, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan dakwaan pertama jaksa yaitu Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Instrumen hukum yang ada sudah sangat memadai untuk menjatuhkan hukuman maksimal. Ini seharusnya dilaksanakan, sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.

Anggota Komisi VIII DPR RI itu, mengingatkan bahwa percuma saja negara menyusun UU yang bagus dengan ketentuan hukuman yang maksimal kepada pelaku kejahatan untuk memberi efek jera serta melindungi korban dan kemanusiaan, namun tidak dijalankan secara maksimal oleh penegak hukum.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!