Arab Saudi Terima Vaksin Sinovac, Kemenag Diimbau untuk Pantau agar Jemaah Indonesia Bisa Laksanakan Ibadah Umrah
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

MAKASSAR - Kerajaan Arab Saudi telah mencatat vaksin Sinovac dan Sinopharm dalam daftar vaksin yang diterima sebagai syarat masuk negara tersebut, Senin, 12 Juli.

Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Urusan Agama Malaysia; Dr Zulkifli M Bakri, dan disiarkan melalui akun pribadi twitternya, kemudian disebarluaskan oleh Kantor Berita BERNAMA, Malaysia

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menjelaskan kabar itu tentu menjadi berita gembira bagi para calon jemaah Umrah dari Indonesia. Dia pun mengingatkan Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas agar memantau dan tidak terlambat mendapat perkembangan informasi soal Haji dan Umrah. 

Menurutnya, Kemenag harus segera melakukan persiapan-persiapan yang diperlukan serta komunikasi yang lebih efektif untuk memperoleh kepastian dari pihak Kerajaan Saudi Arabia bahwa jamaah Umrah asal Indonesia yang sudah 2 kali divaksin Sinovac bisa masuk ke Saudi Arabia untuk melaksanakan ibadah Umrah pasca pelaksanaan ibadah haji 1442 Hijriah.

“Kemenag harus sigap mencermati keputusan terbaru Saudi. Segera melakukan komunikasi efektif, dan memastikan bahwa jamaah Umrah dari Indonesia yang sebagian besarnya sudah menerima vaksin Sinovac bisa menunaikan ibadah Umrah di Arab Saudi,” ujar Hidayat, Rabu, 14 Juli.

Tambahan dosis vaksin lain jadi persyaratan

Hidayat juga meminta Kemenag berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan soal vaksinasi calon jamaah Umrah dan Haji. Pasalnya disebutkan dalam koran Saudi Gazzette, Minggu, 11 Juli, bahwa sekalipun vaksin Sinovac sudah diakui oleh Arab Saudi, penerima 2 dosis vaksin Sinovac tetap disyaratkan mendapatkan 1 dosis tambahan dari vaksin yang sudah lebih dulu disetujui oleh Saudi Arabia. Yakni Pfizer, Astrazeneca, Johnson & Johnson, serta Moderna.

Anggota DPR-RI Komisi VIII itu menekankan agar pembatalan haji tahun 1442 H ini tidak berkepanjangan hingga ke calon jemaah Umrah. Sebab, salah satu faktor yang pernah disampaikan Pemerintah Indonesia soal pembatalan keberangkatan calon Haji dari Indonesia adalah soal vaksin Sinovac yang tidak diterima di Arab Saudi.

"Faktor tersebut kini seharusnya tidak lagi jadi alasan, karena vaksin Sinovac sudah memperoleh persetujuan penggunaan dari WHO, dan diterima serta bisa digunakan sebagai syarat masuk Arab Saudi," kata Hidayat.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!