MAKASSAR - Polisi menegaskan sudah mengusut aksi suap Rachel Vennya sebesar Rp40 juta pada protokol Bandara Soekarno-Hatta, Ovelina. Namun, kasus suap tersebut tak dilanjutkan karena tak bisa dijerat dengan pidana.
"Polisi sudah mengusut kasus dugaan suap itu bersamaan dengan kasus Rachel Vennya. Cuma dia (Ovelina) itu ditetapkan sebagai orang yang turut serta membantu lolosnya Rachel Vennya tanpa karantina," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 17 Desember.
BACA JUGA:
Tidak dapat dijerat tindak pidana karena bukan ASN
Ovelina tak dapat dijerat tindak pidana suap lantaran bukan berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Sebab, fakta yang ada Ovelina hanya freelancer protokol Bandara Soekarno-Hatta.
"Itu sebenarnya Oveline dalam berkas berkas terpisah sebagai orang yang turut serta membantu, makanya dijuntokan Pasal 55," kata Zulpan.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar pemberian uang senilai Rp40 juta dari Rachel Vennya kepada protokol bandara oleh Ovelina harus diusut tuntas.
Awalnya, Mahfud menjelaskan hingga saat ini masalah pungutan liar masih terus terjadi. Bahkan, dia menyebut, ada seorang artis yang rela membayar uang Rp40 juta agar tidak dikarantina setelah pulang dari luar negeri.
"Baru saja kita mendengar seorang artis lari, tidak ikut karantina, ditangkap oleh polisi dan di pengadilan terbukti dia membayar Rp40 juta kepada petugas. Petugas ini pegawai swasta tapi setornya ke seorang ASN. Itu pungli," kata Mahfud.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!