BI Sulsel Kerja Sama dengan TNI AL Layani Kas Keliling di Pulau 3T
Suasana persiapan pemberangkatan tim ekspedisi kas keliling yang dilakukan perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan bekerja sama dengan personel TNI AL di Dermaga Layang Mako Lantamal VI, Makassar. ANTARA

Bagikan:

MAKASSAR - Indonesia Sulawesi Selatan (BI Sulsel) menjalin kerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dalam pelayanan Kas Keliling di pulau kategori Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T).

"Layanan ini dimulai 25 November hingga 1 Desember 2021," kata Kepala Bank Indonesia Sulsel Causa Imam Kirana di sela pelepasan tim expedisi kas keliling di Dermaga Mako Lantamal VI, Makassar, Kamis 25 November.

Dia menjelaskan, kegiatan Ekspedisi Layanan Kas Keliling di wilayah 3T ini adalah kegiatan yang berkelanjutan dimana sebelumnya telah diselenggarakan oleh BI Sulsel sebanyak enam kali.

Adapun sasaran kas keliling ini, lanjut dia, akan menjangkau pulau-pulau yang berada di wilayah perairan Kepulauan Pangkajene dan Kepulauan Selayar di Sulawesi Selatan.

"Pulau yang akan disasar adalah Pulau Kapoposang, Pulau Gondongbali, Pulau Badi, Pulau Kayuadi, Pulau Jinato, dan Pulau Selayar," katanya.

Kegiatan ekspedisi layanan kas keliling ini akan diisi dengan layanan penukaran uang dan sosialisasi/edukasi Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah.

Hal itu penting dilakukan agar kualitas Uang Rupiah yang beredar di wilayah 3T dalam kondisi layak edar, jumlah nominal yang cukup serta pecahan yang sesuai.

"Selain itu juga mendorong masyarakat untuk semakin mencintai, bangga dan memahami Rupiah," ujarnya.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011

Sementara terkait kewenangan pengedaran uang rupaih, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia memiliki tugas dan kewenangan Pengelolaan Uang Rupiah, mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, sampai dengan pemusnahan.

Pengelolaan Uang Rupiah yang dilakukan oleh Bank Indonesia ditujukan untuk menjamin tersedianya Uang Rupiah yang layak edar, denominasi sesuai, tepat waktu sesuai kebutuhan masyarakat, serta aman dari upaya pemalsuan.

Pengedaran Uang Rupiah adalah suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mencakup distribusi Uang Rupiah dan layanan kas.

Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!