MAKASSAR - Polisi terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus mafia tanah yang menjadikan Nirina Zubir sebagai korban. Termasuk dugaan keterlibatan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Pihak-pihak internal (yang diduga terlibat) itu siapa? Seperti BPN, seperti itu yang masih kita dalami juga," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi kepada VOI, Jumat, 19 November.
BACA JUGA:
Pendalaman dijalankan karena dalam kasus pidana pertanahan, jelas dia, tidak mungkin pelaku bergerak sendiri. Tindakan itu bisa dilakukan karena adanya beberapa kelompok yang bekerja sama.
Salah satu di antaranya adalah pejabat notaris. Nah, dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka yang merupakan notaris.
Polisi cari sosok pendana
Selanjutnya adalah pihak yang mendanai. Sampai saat ini polisi juga masih mencari sosok pendana dalam kasus ini. Apakah tersangka mendanai sendiri atau ada pihak lain. Sebab, dalam aksi tersebut tak dipungkiri memerlukan dana yang cukup besar.
"Siapa yang mendanai, pendananya siapa. Apakah Riri dan suaminya sendiri atau ada pihak-pihak lain yang sebagai buyer di atasnya Riri, atau hanya Riri. Ini yang masih kita dalami," tandas Petrus.
Sebagai korban mafia tanah, Nirina Zubir mendapati 6 sertifikat tanahnya secara tiba-tiba berganti status kepemilikan.
Dalam kasus itu Nirina disebut mengalami kerugian sebesar Rp17 miliar. Polisi pun sudah menetapkan lima tersangka, salah satunya bernama Riri.
Salah satu pelakunya yaitu Riri yang merupakan mantan asisten rumah tangga dari mendiang ibu Nirina Zubir.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana atas lima tahun penjara.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!