Nirina Zubir Laporkan Mantan ART yang Lakukan Penggelapan Terhadap Aset Ibunya
Nirina Zubir

Bagikan:

MAKASSAR - Nirina Zubir tak dapat membendung air matanya ketika menceritakan kelakuan mantan asisten rumah tangga (ART), Riri Khasmita yang diamanahkan oleh ibunya untuk mengurus sertifikat tanah. Alih-alih menjalankan amanah tersebut dengan baik, Riri justru mencurinya. Kepada media, Nirina mengungkapkan ada enam aset tanah dan bangunan atas nama Ibundanya Cut Indria Marzuki, yang telah dilakukan perpindahan nama.

Adapun rinciannya dua sertifikat tanah dan empat sertifikat tanah dan bangunan. Dua sertifikat tanah milik Ibundanya telah dijual kepada pihak ketiga. Sedangkan empat aset bangunan tersebut telah digadaikan oleh Riri kepada pihak Bank.

"(Surat tanah) Itu ditukar dengan nama mereka, kemudian dijual dan dipakai untuk buka cabang ayam Frozen yang saat ini sudah ada lima cabang," tuturnya ditemui di Jakarta Selatan, Rabu, 17 November.

Dibantu tiga orang PPAT

Menurut Nirina, Riri dibantu oleh tiga orang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses pengalihan nama atas properti yang berada di kawasan Jakarta Barat. Dia menyayangkan adanya pihak-pihak dari notaris ikut membantu penggelapan aset yang dilakukan mantan ART.

Sekarang, Nirina sudah melaporkan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses penggelapan aset tersebut ke Polda Metro Jaya. Pelaporan dilakukan atas nama sang kakak Fadhlan Karim di Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/B/2844/VI/SPKT PMJ pada Juni 2021 kemarin.

"Sudah dilaporkan (terkait kasus dugaan penggelapan aset) ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021. Sudah berjalan dan sudah ada yang ditahan," jelasnya kepada wartawan di bilangan Jakarta Selatan, Rabu (17/11).

Total ada lima orang terlapor

Ia menjelaskan, ada lima pihak yang dilaporkan keluarganya ke pihak kepolisian. Mereka yang dilaporkan antara lain Riri Khasmita selaku mantan ART, Edrianto selaku suami ART, dan tiga orang pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas nama Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.

Berdasarkan penjelasan Nirina Zubir, saat ini kelima orang yang sudah dilaporkan tersebut telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh kepolisian. Selain itu, pihak kepolisian juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Riri Khasmita, Edrianto, dan Farida.

"Tiga orang sudah dilakukan BAP dan penahanan, sementara dua orang lainnya berhalangan hadir dalam pemeriksaan dan sedang diproses penahanan juga," ujarnya.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!