MAKASSAR - Jerinx harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus ancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni di momen Valentine hari ini. Saat baru tiba di ruang persidangan pada pukul 10.40 WIB, drummer grup band Superman is Dead tersebut mengaku merasakan kesedihan di hari kasih sayang ini.
Jerinx tidak dapat merayakan Valentine bersama sang istri, Nora Alexandra karena harus menjalani sidang di Jakarta, sedangkan pasangannya harus tetap menjalani aktivitas di Bali. Ia mengaku menyesal dan meminta maaf kepada istrinya tersebut.
BACA JUGA:
"Valentine ini saya agak sedih karena jauh dari istri. Sekalian saya juga mau ksh informasi, saya ingin minta maaf sama istri saya karena sudah banyak bikin masalah untuk dia. Im sorry my baby Madam Vlaminora, papa minta maaf," ucap jerinx saat ditemui VOI.
Jerinx akan tobat
Pada hari kasih sayang kali ini, Jerinx juga hendak menjelaskan agar publik tidak menyalahkan Nora karena dianggap tak mampu mengurus dirinya sehingga kembali terjerat kasus. Setelah kasus ini, ia menegaskan akan berhenti melakukan kesalahan.
"Untuk orang-orang yang mikir istri saya itu nggak bisa ngurus saya, nggak bisa kasih tau saya, itu salah. Ia justru paling sering untuk beritahu saya untuk tidak masuk ke jurang yang sama lagi tapi sayanya memang bandel, yaitu setelah bebas masih aktif untuk bicara masalah-masalah sosial jadi akhirnya terjadi kasus ini," tuturnya.
"Saya ingin tegaskan kepada netizen, istri saya bukan tipe istri yang ngga pernah kasih tahu suaminya, dia selalu ingatkan cuma sayanya aja yang bandel. Setelah kasus kedua ini saya tobat," tambahnya.
Ketika dikonfirmasi soal kado yang diinginkan pada momen Valentine kali ini, Jerinx menyatakan ingin bisa mendapatkan hasil yang memuaskannya di akhir persidangan.
"Kadonya semoga tanggal 6 Maret pas vonis dapat kado yang bagus, semoga," tutupnya.
Dalam persidangan, hari ini Jerinx beragendakan akan mendengar keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum. Sidang diselenggarakan di ruang Kusuma Atmadja 4 PN Jakarta Pusat.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!