MAKASSAR - Dinas Koperasi dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) Sulawesi Selatan menyediakan 50 kuota bantuan labelisasi halal secara gratis untuk usaha maupun produk UKM di wilayah itu untuk tahun 2021.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel Malik Faisal di Makassar, Kamis 07 Oktober menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima ratusan usulan dari berbagai kabupaten/kota untuk dapat memperoleh bantuan labelisasi halal.
"Tidak ada kuota di masing-masing kabupaten, yang ada hanya kuota provinsi, jadi mereka hanya mengusulkan dan kami akan melakukan proses kurasi terhadap usaha atau produk yang diusulkan," urai Malik.
Pada pelaksanaan kurasi, Diskop dan UMKM Sulsel akan mempertimbangkan beberapa hal utama dalam kelayakan penerima program, seperti keberlangsungan usaha, lama usaha, arus kas, produk dan sebagainya.
Reward terhadap pelaku usaha yang berprestasi
Bantuan ini merupakan bentuk reward atau penghargaan terhadap pelaku usaha yang memiliki prestasi mempertahankan usahanya dan terus menggulirkan roda perekonomian.
"Tentu kita akan cari usaha atau produk sudah bagus, ini kita harus berhati-hati, apalagi jika produknya masih baru dan belum jelas prospek ke depan, maka kita bisa kurasi itu," jelasnya.
Saat ini, Dinas Koperasi dan UMKM telah merampungkan proses kurasi dan selanjutnya diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang berwenang dalam penentuan label halal pada sebuah produk maupun usaha.
Pada pelaksanaannya, labelisasi halal ini memerlukan dana sekita Rp5 juta per produk atau usaha, sehingga Pemprov Sulsel harus mengeluarkan dana sekitar Rp250 juta lebih untuk program ini.
Malik menyampaikan bahwa Plt Gubernur Sulsel sangat antusias terhadap program labelisasi halal sehingga berharap tahun 2022, kuota program ini semakin meningkat 200 hingga 300 usaha bisa memperoleh labelisasi halal secara gratis.
BACA JUGA:
Ikuti info dan artikel lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!