Pemkot Makassar Fasilitasi UMKM untuk Terima Sertifikasi Halal MUI Gratis
Seorang pekerja menyiapkan makanan di Kedai Yong Bengkalis yang sudah mengantongi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Kota Pekanbaru, Riau. (ANTARA)

Bagikan:

MAKASSAR - Melalui Dinas Koperasi dan UMKM Makassar, Pemerintah Kota Makassar siap berikan fasilitas kepada pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal MUI (Majelis Ulama Indonesia) secara gratis terhadap produk makanan dan minuman yang mereka miliki.

Kepala Bidang UKM (Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi Makassar Hartati Andi Usman di Makassar, Kamis 19 Agustus, mengemukakan bahwa pihaknya menyiapkan kuota bagi 100 UMKM yang ingin memperoleh Program Fasilitasi Sertifikasi Halal MUI secara gratis pada tahun 2021.

"Hingga hari ini kami siapkan kuota 100 UMKM yang mau memperoleh labelisasi halal dari produknya dengan berbagai persyaratan. Kecuali jika kembali ada refocusing, bisa saja kuotanya berkurang," ungkap Hartati.

Pasalnya, Program Sertifikasi Halal MUI secara gratis ini telah disiapkan sejak tahun 2020 lalu, namun karena adanya pandemi dan terjadi refocusing anggaran, maka program ini ditunda dan baru direalisasikan pada tahun 2021.

Baru 10 UMKM yang mendaftar

Hingga saat ini, Dinas Koperasi dan UMKM Makassar mencatat hanya 10 UMKM yang telah mendaftarkan dirinya pada program tersebut. Padahal jika kepengurusannya dilakukan secara mandiri atau pribadi, pelaku UKM harus mengeluarkan dana sekitar Rp4 juta.

"Maka dari itu kita harap, UMKM bisa segera melakukan pendaftaran. Karena informasi ini sudah kami sebar ke berbagai grup WhatsApp pelaku UMKM di Makassar," kata Hartati.

Ia mengakui bahwa berbagai UKM unggulan Kota Makassar telah mengantongi sertifikasi halal, karena itu ia mendorong pelaku UKM yang belum punya labelisasi halal pada produk yang dijajakan agar bisa memanfaatkan program ini.

Hartati mengatakan, hal ini menjadi program pemerintah agar perekonomian UMKM bisa tetap pulih dan berkelanjutan, ditambah dengan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) yang dikucurkan langsung oleh pemerintah pusat melalui pihak perbankan.

Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!