MAKASSAR - Melalui Kementerian Keuangan, Pemerintah kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sebesar Rp1,2 juta untuk periode Juli-September 2021.
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam sebuah konferensi pers virtual pada Kamis, 12 Agustus. Menurut Menkeu, penerima BLT UMKM pada periode ini ditambah dengan jumlah pelaku usaha tambahan sebanyak 3 juta orang.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, besaran BLT UMKM yang diberikan kepada pengusaha menengah kecil tersebut lebih rendah dari nilai bantuan periode 2020 yang mencapai Rp2,4 juta per orang.
Cara mengecek BLT UMKM
Adapun, cara untuk mengecek BLT UMKM pada periode sekarang dapat mengecek situs eform.bri.co.id/bpum milik PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), atau bisa pula melalui website resmi banpresbpum.id yang disalurkan melalui PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).
Di bawah ini adalah urutan cara mengecek BLT UMKM atau biasa juga disebut Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Melalui BRI
- Membuka laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.
- Klik proses inquiry.
- Informasi verifikasi data akan ditampilkan. Apabila nomor KTP yang dimasukan tercatat sebagai peserta penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI.
- Akan tetapi jika nomor KTP yang dimasukan bukan sebagai penerima, maka proses tidak dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
- Melalui BNI
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id.
- Isi nomor KTP.
- Pilih Cari.
- Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021
Adapun, Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta adalah sebagai berikut:
- Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas diri
- Bawa buku tabungan BRI atau BNI
- Bawa Kartu ATM BRI atau BNI
- Bawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.
Perlu diketahui bahwa penerima BLT UMKM bisa mendapatkan kuota antrian melalui BPUM Reservation System. Nantinya, pelaku usaha dapat memilih bank tempat pencairan dan tanggal penerimaan dana.
Setelah mendapatkan nomor urut antrian secara online, maka penerima tidak perlu datang ke bank untuk mengambil nomor urut secara manual.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!