Anggaran Dinas Perkim Sulbar Ditambah Rp13 Miliar untuk Pembebasan Lahan
Suasana pembahasan anggaran APBD Perubahan Sulbar 2021 di komisi III DPRD Sulbar dihadiri Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sulbar. (ANTARA)

Bagikan:

MAKASSAR - Anggaran yang dialokasikan untuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sulawesi Barat bertambah pada APBD perubahan Sulbar 2021 sejumlah Rp13 miliar

Anggota DPRD Sulbar H Damris di Mamuju, Kamis 30 September mengungkapkan adanya anggaran tambahan pada Dinas Perkim Sulbar sebesar Rp13 miliar itu digunakan pada pos belanja modal tanah atau untuk pembebasan lahan.

Ia menjelaskan, DPRD Sulbar berharap anggaran untuk Dinas Perkim Sulbar digunakan untuk membiayai hal yang diprioritaskan.

Ia meminta, anggaran Perkim sebesar Rp13 miliar juga diperuntukkan untuk membebaskan lahan yang ada di Bandara Tampa Padang dan bandara Sumarorong Kabupaten Mamasa.

"Masyarakat dan Pemerintah di Mamasa telah meminta DPRD Sulbar dapat memperjuangkan pembebasan lahan bandara Sumarorong sehingga mesti dialokasikan anggarannya oleh pemerintah Sulbar," katanya.

Syarat administrasi sudah lengkap

Ia mengatakan, syarat administrasi ganti rugi lahannya juga sudah lengkap, dan sangat diharapkan oleh pemerintah dan masyarakat Mamasa sehingga ganti rugi lahan sebesar Rp3 miliar mesti diprioritaskan untuk diselesaikan.

Karena waktu penggunaan anggaran yang sudah semakin sempit di akhir tahun ini, ia juga meminta agar segera merealisasikan program pembangunan pada Dinas Perkim Sulbar yang belum terealisasi.

"Sekitar 38 paket pekerjaan fisik yang ada di Mamuju belum berjalan, bahkan belum dilelang di ULP, sehingga perlu diperhatikan kepala Dinas Perkim Sulbar agar segera direalisasikan," katanya.

Ia berharap pembangunan dapat dinikmati masyarakat, sehingga pemerintah juga bisa secepatnya bekerja menyelesaikan program yang ada.

Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!