Pihak PSI akan Teruskan Surat Pemecatan Viani Limardi ke Ketua DPRD DKI
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Isyana Bagoes Oka/ Instagram

Bagikan:

MAKASSAR - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Isyana Bagoes Oka mengatakan pihaknya akan segera mengeluarkan surat pemecatan Viani Limardi sebagai anggota DPRD DKI Fraksi PSI ke Ketua DPRD DKI.

"Kami mengambil keputusan memberhentikan Sis Viani dari keanggotaan partai. Sesuai prosedur yang berlaku, PSI akan segera melayangkan surat ke pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait hal ini," kata Isyana dalam keterangannya, Rabu, 29 September.

Surat pemberhentian Viani dikeluarkan sejak Sabtu, 25 September 2021. Namun, Isyana heran mengenai kabar pemecatan Viani yang tersebar ke publik.

"Kami tidak tahu bagaimana surat pemberhentian itu menyebar, karena seluruh proses ini sepenuhnya bersifat internal,” kata Isyana dalam keterangannya, Rabu, 25 September.

Isyana menjelaskan, PSI sudah melewati proses panjang sebelum akhirnya memecat viani. Proses itu dimulai dari evaluasi DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan terakhir DPP PSI.

“TPF juga telah memanggil secara resmi Sis Viani Limardi. Dalam sesi tersebut, yang bersangkutan diberi kesempatan luas untuk menyampaikan jawaban dan sanggahan atas pertanyaan TPF,” ungkap Isyana.

Tidak bisa lagi jadi anggota DPRD

Dari hasil evaluasi yang dilakukan, Isyana menyatakan Viani tidak lagi sejalan dengan visi-misi partai dan terbukti melanggar AD/ART partai, yakni patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART serta keputusan-keputusan partai.

"Menjadi anggota DPRD adalah tanggung jawab, bukan privilege yang tidak dapat dievaluasi. Selama ini, kepada seluruh Aleg (anggota legislatif), kami tak pernah meminta hal-hal seperti pemotongan gaji dan uangnya disetor ke partai. Kami hanya meminta mereka hadir dan kerja untuk rakyat,” ucap Isyana.

Karenanya, Isyana menegaskan apa yang dilakukan Viani saat ini tak lagi mempunyai kaitan dengan PSI. Viani juga tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD mewakili PSI.

“Berdasarkan UU MD3, terkait pemberhentian sebagai anggota DPRD, DKI Jakarta, perlu ada keputusan dari Mendagri. Namun sampai terbitnya keputusan tersebut, sejak surat DPP PSI dikeluarkan pada Sabtu 25 September 2021, Sis Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI. Segala tindakan Sis Viani setelahnya tidak terkait lagi dengan PSI,” imbuhnya.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!