Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Pasutri di Medan Diringkus Polisi
Ilustrasi. ANTARA/HO

Bagikan:

MAKASSAR - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara (Sumut) meringkus pasangan suami istri (pasutri) dengan inisial RD (42) dan DE (40) yang mengedarkan narkoba di wilayah setempat.

"Petugas turut menyita paket sabu-sabu siap pakai dan beberapa plastik klip pembungkus sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung, di Medan, Kamis 18 Februari dikutip dari Antara.

Rafles menuturkan bahwa pasangan suami istri ini diringkus saat petugas melakukan penggerebekan di kawasan Suka Ramai, Medan yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba.

Positif gunakan narkoba

Hasil pemeriksaan urine, jelas dia, menunjukkan bahwa pasangan suami istri tersebut positif menggunakan narkoba.

"Keduanya sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut," ujar Rafles.

Ia menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.

"Banyak pengaduan masyarakat masuk ke Satnarkoba Polrestabes Medan yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba dan judi," ujarnya.

"Ke depan, kegiatan ini akan terus kami lakukan sesuai dengan arahan pimpinan kami," ujarnya.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!