MAKASSAR - Adanya fasilitas mewah untuk karantina dan isolasi mandiri bagi anggota DPR RI dinilai Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) sama sekali tidak menunjukkan empati di tengah kesusahan rakyat akibat pandemi.
Terlebih, fasilitas isoman di hotel mewah tersebut dibiayai oleh negara. Hal itu termuat dalam surat nomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021 yang diteken oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.
BACA JUGA:
"Penyediaan fasilitas khusus bagi anggota DPR ini cenderung memperlihatkan wajah parlemen yang tidak peduli, tidak sensitif, tidak berempati," ujar peneliti Formappi, Lucius Karus, Rabu, 28 Juli.
Lucius menyayangkan, kritikan publik terkait hal itu juga dianggap angin lalu saja. Padahal, fasilitas mewah yang diterima wakil rakyat secara cuma-cuma berasal dari pajak-pajak rakyat yang dibayarkan pada negara.
"Di sisi lain, rakyat kebanyakan masih terus bergelut dengan berbagai kesulitan mulai dari fasilitas kesehatan sampai tempat isolasi," katanya.
Merusak citra dan kepercayaan publik?
Selain tak berempati, Lucius mengatakan, fasilitas khusus anggota DPR yang terus saja muncul di tengah situasi krisis yang dialami banyak masyarakat, merupakan kebijakan yang merusak citra dan kepercayaan publik pada DPR.
"Berulangnya kebijakan atau penyediaan fasilitas khusus bagi anggota DPR yang selalu dikritik publik memperlihatkan wakil rakyat sedang menantang rakyat sendiri," pungkasnya.
Diketahui, Sekretariat Jenderal DPR menyediakan hotel untuk fasilitas karantina atau isolasi anggota Dewan, tenaga ahli, hingga staf DPR yang terpapar COVID-19. Fasilitas itu disediakan bagi mereka yang terpapar dengan gejala ringan atau tanpa gejala.
"Iya (anggota DPR) termasuk staf, PNS, tanpa keluarga," kata Sekjen DPR Indra Iskandar kepada wartawan, Selasa, 27 Juli.
Indra menjelaskan, sebelumnya fasilitas isolasi itu disediakan di kompleks rumah dinas DPR di Kalibata. Namun ada komplain sehingga disediakan di hotel.
"Jadi gini, ini kan intensitas anggota Dewan tinggi sekali di konstituen interaksinya. Jadi potensi terpapar itu tinggi, tentu ada beberapa anggota Dewan yang pernah saya ceritakan yang positif itu di kompleks Kalibata itu dikomplain karena berpotensi menularkan," ucapnya.
Pengadaan fasilitas hotel, kata Indra, juga sudah sesuai dengan aturan yang ada, yakni surat Dirjen Pembendaharaan Negara S-369/PB/2020 dan S-308/PB/2020.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!