Imigrasi Sebut Masa Kerja 4 TKA di Kawasan Industri Bantaeng Sudah Berakhir
Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida. (ANTARA)

Bagikan:

MAKASSAR - Imigrasi Kanwil Sulawesi Selatan mencatat sebanyak empat orang tenaga kerja asing yang bekerja di  Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Bantaeng Desa Papanloe, Kecamatan Pajjukukang Kabupaten Bantaeng telah berakhir.

Empat orang asal Cina ini sudah meninggalkan Provinsi Sulawesi Selatan dan terbang ke Jakarta untuk selanjutnya mengambil penerbangan langsung ke negaranya setelah masa kerjanya di Indonesia berakhir.

Kepala Divisi Keimigrasian, Kanawil Kemenkumham Sulawesi Selatan Dodi Karnida di Makassar, Minggu 11 Juli, menjelaskan, empat orang TKA Cina itu sudah berakhir masa kontrak kerjanya di Indonesia sehingga mereka pulang ke negaranya.

"Karena tidak ada penerbangan langsung ke Cina dari bandara Sultan Hasanuddin Makassar sehingga ke Jakarta dulu untuk melanjutkan penerbangan ke negara asalnya," ujarnya.

Dia menyatakan, selain masa kontrak kerjanya yang ke semuanya adalah laki-laki itu, izin tinggal yang diberikan dari Kantor Imigrasi juga akan segera berakhir.

"Izin tinggalnya juga akan berakhir setelah kontrak kerjanya berakhir. Izin tinggal itu menyesuaikan dengan kontrak kerjanya," katanya.

Tidak ada masalah sama sekali

Terkait dengan kedatangan 20 TKA Cina di Bandara Sultan Hasanuddin Sabtu, (3/07) atau bertepatan dengan hari pertama penerapan PPKM di Jawa dan Bali, Dodi menyatakan bahwa hal tersebut tidak ada masalah sama sekali dan sepatutnya tidak usah dibahas atau malah diviralkan.

Menurut dia, di Bandara Sultan Hasanuddin sejak 20 Februari 2020, tidak ada penerbangan reguler pengangkutan penumpang.

"Yang ada hanya penerbangan domestik sehingga kedatangan mereka di Makassar sebagai penumpang domestik," terangnya.

Menurutnya, mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Cina pada 25 Juni 2021 jauh sebelum PPKM diterapkan. Saat baru tiba, mereka diwajibkan mengikuti proses karantina dalam pengawasan Satgas COVID Nasional di Jakarta.

"Kedatangan sebagai penumpang domestik di Makassar tentu sama kedudukannya dengan penumpang lain para WNI, sama-sama telah memiliki surat negatif COVID-19. Sebelum mereka berkegiatan diproyek pun, oleh perusahaannya diwajibkan pengkarantinaan lagi dalam pengawasan dinas kesehatan setempat," ucapnya.

Ikuti info dan berita lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!