Disnaker Sulsel: Kedatangan 20 TKA Asal Tiongkok Sesuai Ketentuan
20 TKA asal Tiongkok yang datang ke Makassar untuk ikut menjadi pekerja di Huadi Nickel - Alloy Bantaeng, Sulawesi Selatan. (ANTARA)

Bagikan:

MAKASSAR - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Andi Darmawan Bintang mengatakan kedatangan 20 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok ke Sulsel berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

"Iya, kedatangan mereka sesuai prosedur, kalau hasil Swab PCR, Dinkes Bantaeng jadwalkan hasil pemeriksaannya keluar malam ini," kata Andi Darmawan melalui sambungan whatsapp di Makassar, Senin, 05 Juli, se​​​usai datang ke PT Huadi Nickel - Alloy, Kabupaten Bantaeng, bersama pejabat Kantor Imigrasi untuk melaksanakan klarifikasi dan mengecek legalitas dokumen para TKA.

Selain itu, katanya, kedatangan Darmawan ke Bantaeng agar tidak ada lagi simpang siur informasi di masyarakat. Apalagi, di tengah pandemi COVID-19 dan pemberlakuan PPKM oleh pemerintah.

Dari hasil pemeriksaan langsung ke para TKA, Andi Darmawan menemukan para TKA tersebut menggunakan visa bisnis lantaran mereka masih diuji coba performance oleh perusahaan.

"Nanti setelah dianggap bisa kerja lalu dinotifikasi ke Imigrasi untuk perubahan ke visa kerja," ujarnya.

Dalam pertemuan bersama pihak PT Huady Nickel, ia berharap ke depannya sudah ada koordinasi yang baik antara perusahaan dan pemerintah, khususnya dalam melaporkan mengenai tenaga kerja mereka.

Ada 46 TKA yang Datang dalam Tiga Gelombang

Sementara mewakili Imigrasi Makassar Ardiyanto mengungkapkan dalam sistem Imigrasi, ada 46 TKA yang datang ke Sulsel dalam tiga gelombang. Tanggal 29 Juni 2021 sebanyak sembilan orang, tanggal 1 Juli 17 orang, dan pada 3 Juli sebanyak 20 orang.

Kata dia, saat puluhan TKA itu tiba di Jakarta dari Tiongkok, mereka terlebih dahulu dikarantina di Wisma Atlet dan telah melakukan swab PCR.

"Pemberangkatan mereka ke Makassar, setelah melalui semua prosedur yang ditetapkan pemerintah. Dari kesehatan hingga Imigrasi, semua prosedur sudah terlewati," ujarnya.

Terkait visa, lanjut Ardiyanto, juga tidak ada masalah. Mereka menggunakan visa bisnis dengan tujuan uji coba keahlian, dan itu diperkenankan dalam aturan dengan jangka waktu 60 hari.   

Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!