MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan seorang jaksanya berinisial DW ke Kejaksaan Agung. DW terbukti bersalah karena berselingkuh dengan sesama pegawai komisi antirasuah.
"Informasi yang kami terima sudah penghadapan ke Kejaksaan Agung," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat, 8 April.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Penyuap Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Dituntut 2 Tahun Penjara
14 Juli 2021, 12:12 -
| BERITA
Ketua KPK Harap 55 Jaksa Baru Perkuat Orkestrasi Pemberantasan Korupsi
20 April 2022, 23:35
Setelah dikembalikan, Ali menegaskan DW bukan lagi pegawai KPK. DW juga sudah berpamitan dengan koleganya sesama jaksa.
"Kemarin dia (DW, red) juga sudah pamitan ke rekan jaksa lain di KPK," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua orang pegawai KPK SK dan DW ditetapkan sanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK. Keduanya terbukti menjalankan perselingkuhan.
Pengusutan pelanggaran etik terjadi setelah laporan sang suami
Di KPK, SK bekerja sebagai admin sementara DW merupakan jaksa. Dalam petikan putusan etik Dewas KPK, pengusutan pelanggaran etik ini terjadi setelah suami SK melapor.
Keduanya dinyatakan sama-sama bersalah melanggar kode etik dan kode perilaku seperti yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Atas perbuatannya, keduanya lantas dihukum dengan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.
Selanjutnya, Dewan Pengawas KPK juga merekomendasi agar pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan terhadap SK dan DW sehingga hukuman disiplin dapat ditetapkan.
Adapun putusan ini diketuk pada 7 Maret lalu oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, Indriyanto Seno Adji, dan Syamsuddin Haris.