Satgas Raika Berencana Gandeng COVID-19 Hunter untuk Perketat PPKM
Petugas Satpol PP membubarkan warga saat patroli pembatasan jam operasional di Anjungan Pantai Losari Makassar, Sulawesi Selatan. (Antara)

Bagikan:

MAKASSAR - Kepala Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Raika) Kota Makassar Imam Hud berencana akan menggandeng Satgas COVID-19 Hunter untuk memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro atau jam malam.

Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan serta perpanjangan PPKM yang telah diinstruksikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

"Wabah ini yang berbahaya, apalagi disinyalir varian baru COVID-19 semakin merajalela. Makanya kita harus perketat pengawasan di berbagai tempat umum," ujarnya di Makassar, Minggu malam 20 Juni.

Meski demikian, langkah persuasif terus dilakukan secara terukur dan terarah hingga penindakan terakhir, seperti penyitaan peralatan rumah makan, restoran, kafe dan warung kopi.

"Tetap kita sosialisasi, penindakan itu terakhir sebagai self control," sambung Imam Hud yang juga Kepala Satpol PP Kota Makassar.

Sita 4.300 Kursi dan Meja

Sejak tanggal 25 Mei, Satgas Raika Makassar telah menyita 4.300 kursi dan meja dan telah memberikan surat teguran kepada sekitar 10.000 warung kopi, kafe, tempat makan di 15 kecamatan se Kota Makassar.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr Iriani menanggapi positif rencana Satgas Raika.

"Biasanya memang ada satu kasus di tempat hiburan malam. Pernah kita coba lakukan tracing di tempat tersebut lalu swab pegawai wanitanya karena ada penginapannya dan hasilnya negatif. Renacana pak Imam Hud bisa jadi dilakukan tapi perlu selektif," urainya.

Sementara terkait PPKM, dr Nurul menyampaikan bahwa Pemkot Makassar telah melakukan PPKM sebelum adanya instruksi pusat, hal itu telah diwujudkan lewat Program Makassar Recover.

Ia menyebutkan bahwa pasien terkonfirmasi aktif COVID-19 dari Januari 2021 hingga sekarang sekitar 273. Sedangkan kapasitas rumah sakit masih memenuhi, karena hanya terisi sekitar 9,7 persen di seluruh rumah sakit Makassar.

Sementara pemusatan COVID-19 tidak lagi diberlakukan, namun seluruh rumah sakit pemerintah maupun swasta berupaya untuk merawat pasien COVID-19. Sehingga ketika ada pelonjakan kasus, rumah sakit se Kota Makassar menyatakan sudah siap melayani.

"Ketika ada pelonjakan semuanya sudah siap, tersedia 1.441 tempat tidur pada rumah sakit swasta maupun pemerintah," katanya.

Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!