Terbitkan Surat Edaran, Menag Yaqut Imbau Warga Zona Merah COVID Laksanakan Ibadah di Rumah Saja
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: kemenag.go.id)

Bagikan:

MAKASSAR - Sejumlah organisasi keagamaan mulai mengajak masyarakat untuk melakukan kegiatan keagamaan di rumah saja, seiring kasus COVID-19 yang meningkat di tanah air.

Salah satunya PBNU yang meminta umat untuk menghindari kegiatan berkumpul, serta melakukan ibadah di rumah.

Sejalan dengan imbauan tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan Kemenag sudah menerbitkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan keagamaan demi mencegah merebaknya kasus COVID-19. 

Melalui Surat Edaran (SE) No. 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus menjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran COVID-19 di rumah ibadah," ujar Menag Yaqut saat dikonfirmasi terkait panduan ibadah selama pandemi, Jumat, 18 Juni.

Menag menyampaikan, bahwa kegiatan keagamaan ditiadakan sementara di wilayah berstatus zona merah Corona. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing. 

Imbauan untuk Warga di Zona Merah

Artinya, warga di zona merah diminta untuk melakukan kegiatan ibadahnya di rumah saja.

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," jelas Menag Yaqut.

Menag menegaskan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah pada daerah yang dinyatakan aman, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat. Tentunya, dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat. 

Untuk teknis pelaksanaannya, kata Menag, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada Rumah Ibadah.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!