MAKASSAR - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran untuk mengatur penggunaan Toa di masjid dan musala. Yaqut bermaksud SE tersebut bertujuan untuk menjaga keharmonisan di dalam masyarakat. Dia pun memberi permisalan dengan seorang muslim yang tinggal di lingkungan nonmuslim yang memelihara banyak anjing dan pasti akan terganggu dengan suara anjing tersebut.
Hal ini menjadi kontroversi karena Yaqut disebut membandingkan suara azan dengan suara anjing. Bahkan mantan politikus Partai Demokrat Roy Suryo berniat melaporkan Yaqut ke polisi.
BACA JUGA:
Pakar komunikasi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menyarankan agar Roy Suryo mengurungkan niatnya melaporkan Menag Yaqut.
“Sebagai teman dan sahabat, saya sarankan Roy Suryo untuk mengurungkan niatnya melaporkan Menteri Agama Yaqut,” katanya kepada VOI.id, Kamis 24 Februari.
Sarankan Roy Suryo tabayyun
Menurutnya, Menag Yaqut yang merupakan pemeluk agama Islam dan seorang tokoh agama di kalangan muslim, dengan demikian tidak mungkin menistakan agamanya sendiri.
“Saya sarankan lebih baik sahabat saya untuk Tabayyun terlebih dahulu sebelum bertindak,” ujarnya.
Sementara itu, Emrus juga menilai pemilihan kata-kata atau diksi seorang pejabat seperti Menag Yaqut yang memiliki otoritas kebijakan harus diperhatikan agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat.
“Betul, pemilihan diksi sangat penting,” kata Emrus.
Namun, Emrus menjadikan orang-orang yang memainkan peran “oposisi” menjadikannya multitafsir karena tidak melihat kata per kata secara keseluruhan.
“Kita harus lihat pernyataan Menag Yaqut secara holistik. Jangan hanya melihat sepotong-sepotong,” ujarnya.