Mahfud MD Sebut Korupsi Saat Ini Lebih Parah Dibanding Zaman Orde Baru
Mahfud MD (Foto: Tangkapan Layar YouTube UGM)

Bagikan:

Makassar—Menteri Polhukam Mahfud MD mencermati masalah korupsi di Tanah Air. Menurut dia, kondisinya jauh lebih gila dari pada masa orde baru. Dia menilai pemerintah saat ini diwarisi limbah permasalahan dari masa lalu.

Awalnya, Mahfud menyinggung soal pernyataannya yang kembali viral mengenai korupsi di era reformasi yang semakin luas. Pada kesempatan ini, Mahfud menjelaskan pernyataan tersebut diucapkannya pada tahun 2017 jauh sebelum dirinya menjadi menteri.

Meski begitu, Mahfud menegaskan tidak akan menarik ucapnya mengenai korupsi di Tanah Air. Meskipun dirinya sudah masuk ke dalam jajaran pemerintahan.

"Saudara saya katakan saya tidak akan meralat karena kenyataanya sekarang saja, hari ini saja korupsi lebih gila dari zaman orde baru. Saya tidak katakan semakin besar atau apa jumlahnya, meluas," tuturnya dalam sebuah dialog yang disiarkan akun YouTube UGM, Sabtu, 5 Juni.

Korupsi era Orde Baru

Mahfud mengatakan korupsi era Orde Baru terkoordinasi dengan baik, di mana korupsi diatur langsung oleh Soeharto sebagai kepala negara. Ia mengatakan tidak ada yang berani melakukan korupsi sendiri-sendiri pada saat itu.

"Itu yang saya katakan zaman sekarang ini sudah lebih luas dari zaman orde baru. Kenapa lebih luas? Begini, zaman Pak Harto itu KKN banyak luar biasa. Tapi ingat enggak, tidak ada korupsi dilakukan DPR, hakim tidak berani dulu, gubernur, pemda, bupati enggak berani dulu. Dulu korupsinya itu korupsi terkoordinir," jelasnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan pada tahun 1993, dirinya membuat disertasi terkait dengan korupsi di zaman Orde Baru. Kata dia, pemerintah pada saat itu terbukti membangun jaringan korporatisme.

"Petani dibuat organisasi, diatur di sini, diberi bagian siapa yang pimpin petani, pedagang pasar, dibuat struktur korporatisnya, dibuat korupsinya teratur. Memang korupsi betul Pak Harto. Pak Harto itu KKN. Maka ada di tap MPR Pak Harto itu pemimpin KKN, ada di UU KPK pemerintah lama itu pemerintahan KKN. Cuma dulu terkoordinir," ucapnya.

Berbeda dengan Orde Baru, kata Mahfud, saat ini siapapun bisa melakukan korupsi. Mulai dari DPR, kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, hingga hakim mahkamah konstitusi (MK).

"Sekarang coba lihat ke DPR, korupsi sendiri. Mahkamah Agung hakimnya korupsi sendiri, Mahkamah Konstitusi, gubernur, kepala daerah, DPRD semua korupsi sendiri-sendiri. Sekarang APBN sebelum jadi udah dikorupsi. Dulu jadi dulu APBN sekian triliun, oh nanti PT ini diberi proyek jalan, urusan organisasi ini, urusan kedokteran ada, dibuat jalan lah untuk ambil proyek-proyek," ucap Mahfud MD.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!