Makassar—Aliansi Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia Sulawesi Selatan (APAK RI Sulsel) mendesak Polda Sulsel menyelesaikan kasus mark-up sembako COVID-19 untuk warga Makassar.
"Karena itu, kami mendukung upaya percepatan penuntasan kasus mark-up paket sembako COVID-19 untuk warga Makassar yang sudah lama ditangani Polda Sulsel," kata Ketua Umum DPP APAK RI Sulsel Mastan, di Makassar, Selasa 25 Mei.
BACA JUGA:
Diharapkan Polda Sulsel dan BPK miliki misi sama
Dia berharap, Polda Sulsel dan BPK memiliki misi yang sama dalam pemberantasan korupsi, sehingga tidak ada permasalahan penanganan korupsi yang mandek atau molor.
Menurut Mastan, dari perkembangan kasus di lapangan diketahui kasus itu mandek di tahap audit oleh BPKP Sulsel, sehingga polda menarik permintaan audit dan beralih ke BPK.
Hal tersebut sebelumnya telah dikemukakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri.
Menurut dia, pihaknya menarik dari BPKP karena sudah 6 bulan lamanya belum ada hasil audit, sementara pihak penyidik butuh percepatan penyelesaian kasus.
Ia menegaskan dalam penanganan kasus dugaan mark up paket sembako COVID-19 Kota Makassar, pihaknya tidak segan-segan menyeret semua pihak yang terlibat.
Apalagi, lanjut dia, pelaku korupsi yang memanfaatkan dana COVID-19 tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok dan tidak boleh ditolerir, sehingga siapapun yang menjadi otaknya ancamannya adalah pidana mati.
Ikuti info dan berita lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!