Direskrimsus Polda Sulsel Jadikan Empat Perkara Korupsi sebagai Prioritas untuk Dituntaskan
Direktur Direskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widony Fedri (kiri) saat menjelaskan penanganan beberapa perkara korupsi yang ditanganinya. ANTARA

Bagikan:

MAKASSAR - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menjadikan penanganan empat perkara dugaan korupsi pada 2020 dan 2021 sebagai prioritas untuk dituntaskan tahun ini.

Direktur Direskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widony Fedri melalui keterangannya di Makassar, Minggu, menjelaskan sedikitnya empat perkara korupsi menjadi perhatian publik yang penanganannya terus dimaksimalkan.

"Ada empat perkara yang ditangani tahun lalu itu jadi prioritas anggota dan kami akan maksimal menangani semua perkaranya," ujarnya.

Jenis perkara dugaan korupsi

Perkara dugaan korupsi itu antara lain, bantuan sosial (Bansos) COVID-19 Makassar tahun 2020, pengadaan kamera pengawas atau CCTV pada Diskominfo Kota Makassar.

Kasus lainnya yaitu dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang terjadi di empat kabupaten Sulsel masing-masing, Kabupaten Sinjai, Bulukumba, Bantaeng, Takalar juga masuk dalam daftar kasus yang akan didahulukan.

Menurut Kombes Pol Widony Fedri, semua kasus tersebut merupakan daftar kasus-kasus yang akan diselesaikan terlebih dahulu.

"Kasus perkara kita banyak sekali. Bansos itu masih menunggu audit BPK RI. Banyak yang bertanya kenapa lambat karena auditnya juga lama keluar," katanya.

Adapun terkait perkara dugaan korupsi penggelembungan anggaran pengadaan Bansos COVID-19 untuk 60 ribu warga Kota Makassar, pemeriksaan terhadap beberapa pejabat sudah dilakukan.

Diantaranya, mantan Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, mantan Kepala Dinas Sosial Makassar Mukhtar Tahir, juga puluhan pegawai Bulog dan penyalur di lapangan.

Sembako tidak sesuai dengan perhitungan awal

Bantuan berupa sembako itu semestinya didistribusikan dengan baik kepada masyarakat yang secara langsung terdampak COVID-19. Namun pada kenyataannya, sembako yang diterima tidak sesuai dengan nilai perhitungan awal.

Rincian sembako tersebut masing-masing, beras 10 kilogram seharga Rp105.000, mi instan 1 kardus seharga Rp92.000, kemudian 3 bungkus sabun cuci 1 kilogram Rp17.000, serta 4 biji sabun mandi Rp12.000.

Selanjutnya, pasta gigi 120 gram Rp12.500, 4 kaleng susu Rp28.000, minyak goreng 2 liter Rp22.000, gula pasir 1 kilogram Rp12.500.

Jika ditaksir, harga keseluruhannya hanya mencapai Rp290.500. Akumulasi harga yang dianggap tidak sesuai itulah yang sementara ditangani kepolisian berkoordinasi dengan BPK.

Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!