Wamendag Jerry Sambuaga Nilai Potensi Aset Kripto sebagai Komoditas Sangat Besar
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

MAKASSAR - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menilai potensi aset crypto atau kripto sebagai komoditas sangat besar. Pasalnya perdagangan aset kripto saat ini sangat besar. Bahkan, beberapa sumber pedagang menyebutkan saat ini perdagangan aset kripto sudah mencapai Rp1,7 triliun per hari.

Lebih lanjut, Jerry menjelaskan omzet ini merupakan sepersepuluh omzet Bursa Efek Indonesia (BEI). Bahkan omzet ini dicapai hanya dalam waktu beberapa tahun saja.

"Terjadi perubahan perilaku investor maupun pedagang khususnya di kalangan anak muda yang mulai melihat crypto sebagai ruang baru yang menjanjikan," katanya, dikutip dari keterangan resmi, Senin, 10 Mei.

Berbeda dengan negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa, kata Jerry, Indonesia tidak memperlakukan kripto sebagai mata uang atau currency tetapi sebagai aset yang bisa diperdagangkan atau komoditi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang BI yang menetapkan bahwa mata uang yang sah adalah rupiah. Meski demikian, sambutan publik terhadap perdagangan aset kripto sangat besar.

"Khususnya anak muda dan investor pada umumnya itu kan cara berpikirnya out of the box dan selalu mencari peluang baru. Jadi selain alternatif bursa saham saat ini mereka juga melihat crypto bisa menjadi sarana pengembangan ekonomi," jelasnya.

Minta Pemerintah atur perdagangannya

Melihat perkembangan itu, kata Jerry, sudah seharusnya pemerintah untuk mengatur perdagangannya. Indonesia adalah salah satu negara pertama yang mengatur perdagangan aset kripto ini.

Menurut Jerry setidaknya ada dua alasan mengapa hal itu dilakukan. Pertama, untuk menjadi sarana perlindungan para pelaku perdagangan kripto. Ini berlajar dari perdagangan di berbagai komoditas yang memang terbuka bagi adanya pelanggaran satu pihak kepada pihak lain.

Kedua, menurut Jerry, ini juga menjadi sarana bagi para pelaku agar aset dan arus keuangan mereka dianggap legal untuk negara. Seperti diketahui, Indonesia menerapkan aturan ketat bagi pengawasan keuangan, dan jasa keuangan.

Artinya, uang dan segala asset harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, sumber maupun penggunaannya harus jelas. Ini untuk menghindari dugaan pencucian uang, pendanaan terorisme dan lain-lain.

Bagi negara sendiri, Jerry melihat aturan mengenai perdagangan aset kripto berguna bagi instrumen maupun indikator dalam pengelolaan fiskal dan moneter. Secara umum, ia melihat pengaturan perdagangan aset kripto sangat diperlukan untuk mengelola ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Saat ini Kemendag melalui Bappebti sedang menggodok rencana pendirian bursa kripto. Direncanakan bursa ini bisa berdiri pada semester kedua tahun ini. Jika mulus, maka bursa akan menjadi sarana bagi perdagangan resmi. Saat ini Bappebti baru mengatur jenis-jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia yang jumlahnya sekitar 229.

Artikel ini pernah tayang di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!