SULAWESI SELATAN – Saldi Isra yang merupakan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa Pilkada Surabaya meminta penjelasan terkait dalil yang menyebut Pemerintah Kota Surabaya dan Tri Rismaharini terlibat dalam pemenangan salah satu pasangan calon.
Saldi Isra menyebut jika KPU Kota Surabaya tidak menjawab dalil-dalil permohonan pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman. Selanjutnya dirinya menanyakan kecurangan yang didalilkan pemohon.
Menanggapi Saldi Isra, anggota KPU Kota Surabaya Agus Turcham menyatakan jika pelanggaran pilkada merupakan kewenangan Bawaslu.
Saldi Isra Meminta Bukti Intervensi yang Dilakukan Risma
Saldi Isra selanjutnya bertanya kepada KPU Kota Surabaya terkait surat dari Tri Rismaharini kepada warga Surabaya dengan maksud untuk memilih salah satu pasangan calon.
Agus Turcham pada awalnya menuturkan jika dirinya tidak mengetahui surat tersebut, lantaran tidak termasuk bagian dari bahan kampanye. Namun dirinya berubah dan menjawab jika mengetahui surat tersebut.
"Nah, ini sudah mulai bergeser Saudara ini. Ini Anda pernah tahu ada, ya," terang Saldi Isra.
Saldi Isra lalu mengingatkan jika KPU sebagai termohon seharusnya memberikan jawaban atas dalil-dalil pemohon. Menurut Saldi Isra seharusnya Bawaslu hanya membantu dengan keterangan yang diberikan.
Perlu untuk diketahui, pasangan calon Machfud Arifin dan Mujiaman telah menyebut pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya diwarnai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Beberapa pelanggaran di antaranya adanya keterlibatan pemerintah kota dalam memfasilitasi pasangan calon nomor urut 01 Eri Cahyadi-Armuji.
BACA JUGA:
Selain itu, menurut pemohon terdapat kecurangan lainnya, di antaranya Tri Rismaharini yang saat itu menjabat wali kota, seolah-olah menjadi simbol pemenangan dari pasangan Eri Cahyadi-Armuji.
Pemohon menyebut Rismai telah menggunakan bantuan sosial pemerintah pusat untuk pemenangan dan memobilisasi rukun tetangga, serta rukun warga melalui pembagian penghargaan.
Sementara itu, Pemkot Surabaya didalilkan telah melakukan perbaikan terhadap beberapa fasilitas yang diajukan oleh warga pendukung pasangan Eri Cahyadi-Armuji.
Pemkot Surabaya juga didalilkan melakukan program pemberian makan gratis untuk pemilih lanjut usia, dan memobilisasi aparatur sipil negara.
Selain dugaan intervensi yang dilakukan Tri Rismaharini dalam Pilkada Surabaya, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!